Liputan6.com, Jakarta Penelitian The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) mengungkap empat tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Keempat kendala itu adalah ketiadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), stigma masyarakat, kesulitan geografis, dan teknologi pencatatan pemilih yang belum optimal.
Advertisement
Di samping kendala tersebut, Disability Inclusion Advisor Consultant, Cucu Saidah, menyampaikan kendala yang ia alami sendiri.
Wanita yang juga penyandang disabilitas daksa mengatakan bahwa anggaran pemilu sering kali tidak melibatkan kelompok disabilitas. Ini mengakibatkan kurangnya fasilitas dan layanan yang memadai bagi mereka selama proses Pemilu.
Ia menggarisbawahi pentingnya keterlibatan lebih aktif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menyusun anggaran yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.
Cucu turut menekankan bahwa KPU dan Bawaslu seharusnya lebih banyak melakukan survei dan kajian lapangan untuk memahami secara mendalam soal tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dalam berpartisipasi di Pemilu.
“Survei ini tidak hanya akan membantu mengidentifikasi kebutuhan spesifik mereka, tetapi juga memberikan data yang dapat digunakan untuk merancang kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran,” kata Cucu Saidah dalam diskusi daring bersama TII pada Kamis, 20 Juni 2024.
Survei Komprehensif Bisa Tingkatkan Kualitas Pemilu
Dengan melakukan survei yang komprehensif, lanjut Cucu, kualitas penyelenggaraan pemilu dapat ditingkatkan. Sehingga, semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dapat berpartisipasi secara penuh dan setara dalam proses demokrasi.
“Selain itu, perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat dalam konteks pendekatan pada hari pencoblosan,” tambah Cucu.
Ia menyoroti bahwa upaya ini belum dilakukan secara komprehensif di semua daerah, yang berakibat pada minimnya fasilitas dan layanan yang mendukung partisipasi penyandang disabilitas.
“Oleh karena itu, penting bagi KPU, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan guna memastikan bahwa semua tempat pemungutan suara memenuhi standar aksesibilitas yang memadai.”
Advertisement
Peran Partai Politik
Lebih lanjut, Cucu menegaskan bahwa partai politik harus memastikan nilai inklusif dalam setiap kegiatan kampanye dan sosialisasi mereka.
Hal ini meliputi penggunaan materi kampanye yang mudah diakses, seperti brosur dalam format braille, video dengan subtitle, dan penyediaan juru bahasa isyarat.
Partai politik juga perlu melibatkan penyandang disabilitas dalam tim kampanye dan memerhatikan kebutuhan khusus mereka dalam setiap aspek kegiatan politik.
“Dengan demikian, diharapkan semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, dapat merasakan manfaat dari demokrasi yang inklusif dan adil,” harapnya.
Hasil Penelitian Soal Kenada Disabilitas dalam Pemilu 2024
Sebelumnya, penelitian baru dari TII menunjukkan banyak penyandang disabilitas yang belum memiliki KTP.
Ini menjadi sebuah permasalahan mendasar yang menghambat akses mereka terhadap berbagai layanan publik dan hak-hak sipil.
Peneliti bidang hukum TII, Christina Clarissa Intania, mengatakan bahwa nihilnya KTP bukan satu-satunya tantangan penyandang disabilitas dalam mengakses hak suara. Dia juga menyoroti perspektif masyarakat yang masih banyak menganggap bahwa penyandang disabilitas bukan merupakan bagian integral dari masyarakat.
“Hal ini mengakibatkan marginalisasi sosial dan ekonomi bagi kelompok ini,” kata Christina dalam diskusi daring pada Kamis, 20 Juni 2024.
Dia juga membahas kesulitan geografis yang dihadapi saat melakukan kunjungan ke wilayah kepulauan, yang sering kali terisolasi dan sulit dijangkau, sehingga menghambat penyebaran informasi dan layanan pemerintah secara merata.
Terakhir, Christina menyoroti masalah klasik dalam penggunaan teknologi informasi untuk pencatatan pemilih yang sering kali kurang efektif dan efisien. Ini menimbulkan berbagai kendala administratif dan teknis dalam proses pemilu.
Adapun rekomendasi dari hasil riset ini adalah harmonisasi pembuatan kebijakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial. Untuk memastikan bahwa semua penyandang disabilitas dapat memperoleh KTP dan hak-hak administratif lainnya tanpa hambatan.
Advertisement