Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum

Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara tengah menjadi sorotan lantaran banyak asetnya yang dijarah oknum tak bertanggung jawab secara terang-terangan. Mereka mencuri barang-barang seperti kabel, besi, hingga pintu unit hunian yang masih terpasang.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Jun 2024, 13:26 WIB
Kondisi terkini Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda pascapenjarahan aset-aset yang tersisa di Jakarta, Jumat (21/6/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut, 7 pekerja yang terlibat dalam penjarahan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda sudah dipecat. Tak hanya itu, kata dia, tiga pelaku penjarahan telah diproses hukum.

"Jadi gini, Rusun Marunda sejak Januari ada 7 orang, 3 orang sudah proses. 7 orang itu sudah kita berhentikan, namun berita ini kan terus berkembang, di Januari sudah proses," kata Heru Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 24 Juni 2024.

Namun dia belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum. Hanya saja, Heru memastikan tiga pelaku yang menghabiskan aset di Rusunawa Marunda sudah diproses secara hukum.

"Jadi pengelola melaporkan ke aparat kepolisian ya, ada 3 orang yang diproses, saya minta semua yang terkait diproses. Itu kan enggak bener ya, besi, segala macam diangkut," katanya.

"Saya belum tahu, belum monitor, tapi 3 orang sudah dalam proses," sambung Heru.

Diketahui, Rumah Susun Sewa atau Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara tengah menjadi sorotan. Pasalnya, banyak aset Blok C Rusunawa Marunda yang dijarah oknum tak bertanggung jawab secara terang-terangan.

 

2 dari 2 halaman

Penjarahan Terjadi Sejak 2023

Sejak ditinggal oleh para penghuninya yang direlokasi ke tempat lain, bangunan tersebut sudah rusak parah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Aksi penjarahan telah merusak sejumlah bagian gedung. Menurut mantan Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Uye Yayat Dimyati, aksi penjarahan sudah terjadi sejak 2023 lalu.

Uye menyampaikan, ada tujuh orang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang pada 2023 tertangkap tangan mencuri barang dari unit-unit yang terbengkalai di Blok C Rusunawa Marunda.

"Itu ada lima orang (sekuriti) pada saat itu yang tertangkap tangan, dan untuk cleaning service itu ada dua orang," kata Uye kepada wartawan, dikutip Kamis 20 Juni 2024.

PJLP tersebut mencuri barang-barang seperti kabel, besi-besi, hingga pintu unit hunian yang masih terpasang di sana.

Atasi Polusi Udara Jakarta Harus Gunakan Energi Terbarukan?(Triyasni/Liputan6.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya