Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menggelar giat rilis terkait penangkapan Virgoun atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Virgoun narkoba ditangkap bersama rekan wanitanya berinisial PA di salah satu kos wilayah Ampera, Jakarta Selatan, pada 20 Juni 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pengungkapan tindak pidana ini bermula dari informasi yang diperoleh atas adanya peredaran narkotika di wilayah kecamatan Palmerah Jakarta Barat.
Advertisement
"Atas info itu penyidik melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan. Dari informasi yang didapat diketahui bahwa tindak pidana narkotika berada di wilayah Jaksel. Tepatnya di salah satu kos kosan di wilayah sekitar jalan Ampera," kata M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
"Kemudian setelah dipastikan bahwa adanya tindak pidana penyalahhgunaan narkoba tersebut penyidik melakukan penangkapan dan juga penggeledahan dan berhasil mengamankan dua orang atas nama VTP dan PA," Syahduddi menambahkan.
Dapat Narkoba dari BH
Dari informasi dan hasil pemeriksaan, Virgoun dan PA mendapat narkoba dari BH. Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BH di kediamannya, di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Kemudian dari penyidik juga menyita barang bukti sebanyak 15 paket plastik klip kecil yang berisikan puntung bekas pakai narkotika jenis tembakau sintetis atau sering disebut juga sinte," jelasnya.
Advertisement
Amankan Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan di TKP pertama, polisi mengamankan barang bukti satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, satu buah cangklong, 1 buah bong, 3 buah korek api, 1 sendok plastik, 1 unit iphone 13 dan 1 unit iphone 15.
"Di TKP 2, diamankan barbuk sebanyak 15 plastik klip kecil berisi puntung bekas pakai narkoba tembakau sintetis, 1 bungkus plastik klip tembakau sintetis, 1 buah bong dari botol Aqua, 1 bundle kertas papir warna putih kemudian 1 unit handphone," paparnya.
Hasil Tes Urine Positif Narkoba
Terhadap ketiga tersangka, polisi telah melakukan tes urine. Hasilnya, Virgoun dan PA positif mengandung metafetamine, sementara BH positif zat aktif yang ada di dalam tembakau sintetis.
"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan pasal 127 ayat 1 huruf A, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," ucap Syahduddi.
Advertisement