Indeks Kualitas Udara Jakarta Kembali Terburuk di Dunia, KLHK Pantau 230 Lokasi Diduga Kontributor Polusi Udara Jakarta

Pada Selasa pagi (25/6/2024), Jakarta kembali menempati peringkat satu sebagai kota dengan indeks kualitas udara terburuk di dunia.

oleh Henry diperbarui 25 Jun 2024, 16:00 WIB
Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena kabut polusi di Jakarta, Selasa (9/7/2019). Berdasarkan data DLH DKI Jakarta penyebab polusi di Jakarta semakin buruk akibat emisi kendaraan bermotor yang mencapai 75 persen, ditambah pencemaran dari industri dan limbah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polusi udara di Jakarta kian memprihatinkan. Indeks kualitas udara di Jakarta pada Selasa pagi (25/6/2024) kembali menempati peringkat satu sebagai kota dengan udara terburuk di dunia. Melansir Antara, berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pukul 07.00 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan pertama dengan angka 179 atau masuk dalam kategori tidak sehat.

Setelah Jakarta, kota dengan AQI terburuk kedua adalah Kinshasa, Kongo, di angka 174, menyusul Lahore, Pakistan di angka 167. Urutan keempat ada Manama, Bahrain, di angka 163; urutan kelima Delhi, India, di angka 137; dan urutan keenam Dubai, Uni Emirat Arab, di angka 114. Kemudian, Accra, Ghana, berada di peringkat tujuh dengan AQI 103; urutan ke-8 Baghdad, Irak di angka 102; ke-9 Busan, Korea Selatan, di angka 99; dan menggenapi 10 besar adalah Ulaanbaatar, Mongolia, di angka 98.

Buruknya kualitas udara Jakarta membuat masyarakat diimbau agar memakai masker saat keluar rumah, perlu mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.

Berbagai cara masih dilakukan pemerintah daerah maupun pusat untuk mengurangi polusi udara di Jakarta, kendati hasilnya masih sangat jauh dari berhasil. Salah satunya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengaku mengintensifkan pengawasan dan penindakan kegiatan yang berpotensi menghasilkan polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), termasuk mengidentifikasi 230 perusahaan yang jadi target pengawasan tahun ini.


Sumber-Sumber Pencemaran Udara di Jabodetabek

Peserta Lomba Marathon Pertanyakan Polusi di Jakarta, KLHK: Kualitas Udara Jakarta Dinamis dan Masih Termasuk Sedang. (Liputan6.com/Henry)

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Kantor KLHK di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024, menjelaskan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sudah mengidentifikasi sumber-sumber pencemaran udara di Jabodetabek setelah terjadi penurunan kualitas udara belakangan ini. "Saat ini ada 230 lokasi yang kami identifikasi berkontribusi dengan penurunan kualitas udara Jakarta dari kegiatan atau usaha industri," ujarnya.

Selama 2024, pihaknya sudah melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan di Jabodetabek, dengan tiga di antaranya sudah dihentikan kegiatan operasional oleh petugas pengawas lingkungan hidup. Untuk masalah pengawasan, pihak Ditjen Gakkum KLHK bekerja sama dengan Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK yang mengawasi kondisi udara Jabodetabek dengan 15 titik Air Quality Monitoring System (AQMS) untuk mengidentifikasi daerah dengan penurunan kualitas udara.

Industri di berbagai wilayah tersebut, katanya, akan jadi target pengawasan dan penegakan hukum jika terbukti melakukan pelanggaran terkait pengendalian pencemaran udara. Di kesempatan yang sama, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ditjen Gakkum KLHK Ardyanto Nugroho mengatakan, pengawasan juga dilakukan terhadap perusahaan yang sudah tiga kali mendapat PROPER merah berturut-turut.

PROPER merah diberikan KLHK pada perusahaan yang sudah melakukan pengelolaan lingkungan, tapi belum mencapai hasil sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Yang kedua, kalau terdapat pengaduan masyarakat yang menyampaikan bahwa perusahaan ini melakukan pencemaran udara, itu akan kita lakukan pengawasan," jelas Ardyanto. Ia mengatakan, KLHK juga akan melakukan patroli lingkungan di sekitar kawasan industri sebagai bagian dari upaya menekan polusi udara di Jabodetabek.


Sosialisasi Pengendalian Pencemaran Udara

Pada Rabu (07/06) pukul 10.00 WIB, Indonesia masuk daftar 10 besar kota dengan polusi udara terburuk, dan menjadi negara di Asia Tenggara dengan tingkat polusi udara paling buruk. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek mengadakan "Sosialisasi Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek kepada Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Jabodetabek dan sekitarnya." Sosialisasi itu bermaksud mengantisipasi penurunan kualitas udara pada musim kemarau di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Rasio jadi keynote speaker pada acara ini bersama Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sigit Reliantoro. Acara dihadiri 11 perwakilan asosiasi, lima pengelola kawasan industri, serta lebih dari 200 pelaku usaha di Jabodetabek dan sekitarnya.

Dasar pembentukan Satgas, yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Latar belakang pembentukan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, yakni penurunan kualitas udara yang signifikan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 2023 yang merugikan bagi lingkungan hidup, masyarakat, dan negara. Menurut Rasio, pelanggaran dan pencemaran udara akan menghadapi penegakan hukum serius.


Sanksi terhadap Pelanggar Perizinan Lingkungan

KLHK Bakal Menegakkan Hukum Serius Bagi Pelanggaran dan Pencemaran Udara di Jabodetabek. foto: KLHK

Sanksi administrasi, perdata, dan pidana terhadap pelanggar perizinan lingkungan dan pelaku pencemaran udara dapat diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan berusaha (Pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023). Penerapan hukum perdata dapat dilakukan melalui Hak Gugat Pemerintah (Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009).

"Sedangkan ancaman pidana dapat dilakukan dengan menerapkan Pasal 98-99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," terang Rasio, dalam keterangan tertulis yang diterima Lifestyle Liputan6.com.

Dirjen Gakkum LHK telah memerintahkan Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan patroli di lokasi yang kualitas udaranya tidak sehat. Juga, melakukan pengawasan terhadap kegiatan/usaha yang terindikasi mengakibatkan pencemaran.

 

Langkah Pemerintah Atasi Polusi Udara di DKI Jakarta dan sekitarnya

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya