Sudah Masuk DPO, Polisi Buru Bandar Pemasok Narkoba Sabu ke Virgoun

Dimana bandar yang telah jadi DPO itu, adalah pihak yang dihubungi oleh B teman kru band dari Virgoun untuk memesan sabu seharga Rp1,6 juta.

oleh Tim News diperbarui 25 Jun 2024, 14:58 WIB
Dalam rilis ini Polres Metro Jakarta Barat juga mengumumkan hasil asesmen terhadap musisi Virgoun terkait kasus penyalahgunaan narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih menyisakan satu tugas untuk mengejar bandar pemasok narkoba sabu yang dikonsumsi Musisi Muhammad Virgoun Putra Tambunan atau yang akrab disapa Virgoun.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa buronan bandar dimaksud adalah seseorang yang sempat dihubungi tersangka B alias BGS teman dari Virgoun untuk memesan sabu secara online.

"Atas nama tersangka ini (B) memperoleh dari seseorang dengan membeli secara online,” kata Syahduddi saat jumpa pers Selasa (25/6/2024).

Namun demikian, lanjut Syahduddi, demi kepentingan penyidikan dari kasus ini belum bisa disebutkan inisial dari bandar yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi belum bisa dipastikan dapatkan barang ini dari mana, yang jelas satu orang pelaku sudah kita tetapkan sebagai DPO dan sedang diburu oleh penyidik,” ujarnya.

Dimana bandar yang telah jadi DPO itu, adalah pihak yang dihubungi oleh B teman kru band dari Virgoun untuk memesan sabu seharga Rp1,6 juta.

"Memang saat peristiwa ini terjadi yang bersangkutan disuruh oleh VTP untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga Rp1,6 juta,” tuturnya.

Barang haram itu selanjutnya dipakai Virgoun bersama AP teman wanitanya di sebuah kamar kos di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Sampai akhirnya tindakan penyalahgunaan narkotika mereka diungkap polisi.

"Terhadap tersangka yang diamankan beserta barang bukti. Selanjutnya kita bawa ke Polres Jakbar untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut dan sesaat setelah dilakukan upaya penangkapan ketiga tersangka langsung dilakukan pemeriksaan urine (hasilnya positif),” kata Syahduddi.

 


Dinyatakan Positif Sabu

Saat dihadirkan pada rilis di Mapolres Jakarta Barat, Virgoun Tambunan terlihat memakai baju tahanan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Adapun pada kasus ini, Virgoun dan AP dinyatakan positif narkoba sabu. Sementara B alias BGS dinyatakan positif narkotika jenis tembakau sintetis.

Ketiganya pun diputuskan menjalani rehabilitasi setelah asesmen dari BNNP DKI Jakarta menyatakan ketiganya adalah korban penyalahgunaan narkotika. Mereka nantinya akan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) DKI Jakarta selama 3 bulan.

Meski begitu, Virgoun, PA, dan B tetap dijerat sebagai tersangka sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya