Liputan6.com, Lampung - Satu dari dua bandar narkoba ditangkap di Kampung Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu (22/6/2024). Pelaku digrebek ketika sedang santai menjual narkoba jenis sabu-sabu di salah satu warung di kampung setempat.
Pelaku yang berhasil diringkus ini bernama M Solehan. Ia ditangkap ketika berada di warung milik Hendra, seorang bandar narkoba lainnya. Namun, Hendra berhasil kabur ke daerah perbukitan ketika mengetahui informasi penggerebekan itu, dan saat ini ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Advertisement
Keduanya menjadi target polisi karena adanya aduan masyarakat soal tingginya peredaran narkoba di kampung setempat.
"Dari hasil penyelidikan, berbagai jenis narkoba seperti ganja, ekstasi, hingga sabu-sabu dijual di warung. Warung ini milik seorang bandar sabu bernama Hendra yang kini dalam pengejaran kami," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Budhi Setyadi, Selasa (25/6/2024).
Budhi menjelaskan, dari hasil penangkapan M. Solehan ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa 3 gram, sejumlah plastik klip kecil, seperangkat alat hisap sabu dan uang tunai Rp4,3 juta.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi juga mendapatkan satu nama bandar narkoba lain bernama Hendra yang berperan menyuplai barang haram tersebut kepada M. Solehan.
"Hendra ini diperkirakan juga sebagai bandar narkoba. Saat kami geledah di rumahnya terdapat banyak barang yang kami sita, ada tiga kendaraan biasa, satu motor listrik, dua senapan gas, ada sejumlah senjata tajam jenis samurai dan keris. Akan tetapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi dan saat ini sudah kita terbitkan DPO," jelas dia.
Kemudian, disebutkan Budhi bahwa barang bukti sabu yang disita dari M. Solehan ini memiliki nilai ekonomis jutaan rupiah dan berhasil menyelamatkan sekitar 100 nyawa manusia.
Budhi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan M. Solehan ini merupakan residivis dalam perkara yang sama.
"Dari pengakuannya, pelaku ini menjual sabu sudah lebih dari 3 bulan terkahir. Tentu pengakuan pelaku ini perlu kami dalami terus. Terlebih yang bersangkutan merupakan resedivis perkara narkoba," sebutnya.
Karena ulahnya, M. Solehan disangkakan telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Yang bersangkutan terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun karena perbuatannya," pungkasnya.