Liputan6.com, Sukabumi - Dalam kunjungan kerjanya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga temukan harga eceran tertinggi (HET) Minyak Kita mencapai Rp15 ribu di Pasar Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Diketahui, harga eceran tertinggi minyak goreng minyak kita yang seharusnya seharga Rp14 ribu per liter, dijual dengan harga Rp16 ribu per liternya.
Advertisement
Para pedagang beralasan, hal itu terjadi karena distributor telah menaikan harga lebih dulu. Dimana para pedagang mendapat harga Rp15 ribu per liter dari pihak distributor.
“Jadi tadi saya tanya ke pedagang dari semua komoditas atau bahan pokok penting yang saya lihat tadi yang mengalami kenaikan itu adalah minyak goreng, tepatnya minyak kita,” ujar Jerry Sambuaga di Pasar Cisaat, Selasa (25/6/2024).
Dari hasil blusukan yang dilakukan Wamendag, temuan harga eceran tertinggi minyak kita di Sukabumi akan dijadikan dasar rapat di Kementerian Perdagangan.
“Oleh karena itu juga ini menjadi catatan dan juga tadi masukan buat kita semua tadi sudah ngomong ke pak sekda dan temen-temen kedinasan daerah dan menteri perdagangan untuk mengkolab ini. Artinya ini adalah sebuah penyesuaian harga yang memang harus kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Pihaknya menilai, pengecekan tak hanya dilakukan kepada para pedagang saja. Namun juga distributor, bahkan tak menutup kemungkinan melibatkan rantai pasokan lainnya. Dia menegaskan, jika ketentuan HET itu hanya untuk minyak kita, bukan untuk minyak premium.
Dalam kegiatan itu Wamendag didampingi jajaran Pemda Kabupaten Sukabumi, untuk penanganan lebih lanjut kepada para distributor yang menaikan harga minyak kita di atas HET.
“Nanti penyesuainya itu sedang dibahas nanti kalau sudah ada update ada kabar nanti akan segera direalisasi. Tentu sekali lagi ini menjadi masukan buat kita,” tuturnya.
Pedagang Ungkap Kenaikan Minyak Sudah Terjadi Sejak Awal Tahun 2024
Para pedagang minyak goreng berdalih bahwa kenaikan harga sudah terjadi sejak awal tahun 2024. Tak hanya itu, para distributor nakal ini pun membuat aturan menjual minyak kita harus dengan minyak goreng premium yang harus dibeli oleh para pedagang dari distributor. Sehingga membuat pedagang keberatan dengan kebijakan tersebut.
“Sekarang harga eceran tertingginya Rp16 ribu di pasar dah mah mahal dari distributor sekarang harganya lima belas ribu. Tapi terkadang minyak kayak gini juga harus beli minyak premium lainnya, ada aturan kayak gitu sekarang tuh, udah mah mahal ini lebih tinggi dari HET, iya aturan dari distributornya, harganya lebih dari HET harus beli premium juga,” ujar Riki Rianto, salah seorang pedagang di Pasar Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, ketentuan itu dinilai memberatkan. Terlebih, beberapa bahan pokok lain juga tak jarang harus dibeli dari para distributor jika ingin memasok minyak kita. Hal itu sudah terjadi sejak awal tahun 2024.
“Makanya saya sebagai pedagang keberatan kalau misalkan harus beli produk yang lainnya juga kadang kan minyak premiumnya juga harus beli terigu kayak gininya produk produk lain yang ga ada hubungannya sama minyak program pemerintah, udah mulai dari awal tahun,” ungkapnya.
Advertisement