Pengembangan Kompetensi ASN Akan Berbasis Pengalaman Seperti Magang

Uji publik mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) terus digelar.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Jun 2024, 20:44 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)

Liputan6.com, Jakarta Uji publik mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) terus digelar. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menampung berbagai masukan agar RPP ini lebih implementatif dan bisa semakin meningkatkan kualitas ASN.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas memaparkan, RPP Manajemen ASN terdiri atas 21 bab dan 312 pasal, salah satunya mengenai pengembangan kompetensi ASN.

Adapun ruang lingkup Manajemen ASN yang diatur dalam RPP ini terdiri atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.

"Pola pembelajaran ASN nantinya mengutamakan experiential learning, seperti magang, dan on the job training. Sistem pembelajarannya akan dibuat integrated learning," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (25/6/2024).

Dalam konsep RPP Manajemen ASN, setiap pegawai wajib mengembangkan kompetensi dan instansi wajib mengembangkan budaya belajar. Peran instansi pemerintah sebagai pusat unggulan yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi dikoordinir oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan dilaksanakan dalam sistem pembelajaran terintegrasi.

Harapan BKN

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto berharap RPP ini segera diundangkan. Namun, pihaknya tetap menampung beragam aspirasi agar RPP ini bisa diterima dan implementatif bagi seluruh pegawai.

"Kita akomodir beberapa ketentuan dan masukan dari teman-teman di seluruh Indonesia. Kita tampung masukan-masukan agar tidak ada kesenjangan hukum," ungkap Haryomo.

 

2 dari 2 halaman

Lebih Fleksibel

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Sementara itu Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menegaskan, RPP Manajemen ASN ini disusun dengan meritokrasi yang ketat. Namun aturan-aturan yang tertuang disusun dengan fleksibel agar bisa mengikuti perkembangan yang ada.

Misalnya terkait pengembangan kompetensi ASN, aturan akan dibuat lebih fleksibel dan adaptif. Hakim berharap regulasi yang fleksibel dan adaptif ini mampu membawa talenta-talenta baru untuk bisa menjadi pemimpin birokrasi.

Salah satu contoh pengembangan kompetensi adalah belajar secara langsung pada instansi yang telah berhasil. "Lebih pada pembelajaran berbasis pengalaman. Misalnya kepada instansi yang sudah berhasil, pelajari bisnis prosesnya, nilainya, dan adopsi sistem kerjanya. Kita harapkan pembelajaran berbasis lingkungan sosial," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya