Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Ketiga hakim PN Jakpus dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA).
Adapun ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Advertisement
"Saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami. Kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," kata ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Dalam laporannya, Fahzal Cs diduga mengarahkan jaksa penutut umum KPK untuk mengamini keputusan sela majelis hakim. Menurutnya, hal itu melanggar kode etik.
"Kami melihat bahwa majelis hakim dalam produk pada tingkat pertama itu terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan yang mereka," kata Nawawi.
"Tetapi oleh majelis hakim itu terkesan, "sudahlah penuhi ajalah itu syarat administrasi baru diajukan kembali itu". Bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik," sambung dia.
Sebagai mantan hakim yang telah berprofesi sebagai hakim selama 32 tahun, semestinya Fahzal memberikan pilihan jalur hukum yang lain.
"Terima yuk atau banding. Itu saja yang bisa disampaikan oleh hakim, mengingatkan para pihak tentang hak-hak mereka setelah putusan," tegas Nawawi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Hakim Agung Gazalba Saleh, terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyayangkan keputusan tersebut. Padahal, para hakim yang memutuskan perkara pernah menangani kasus besar seperti korupsi BTS 4G Kominfo Jhonny G Plate dan eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK Meradang Lihat Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas
KPK pun meradang. Nurul Ghufron menegaskan, seperti ada inkonsistensi diperlihatkan para hakim, padahal sudah menangani banyak perkara tindak pidana korupsi.
"Itu kan yang tampak di permukaan ada inkonsistensi bahwa beliau telah memutus banyak perkara yang saya sebut tadi 2 itu di antaranya," kata Ghufron di gedung merah putih KPK, Selasa (28/5/2024).
Menurut Ghufron, tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba Saleh hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK ada yang kurang. Padahal KPK sendiri sebagai lembaga independen juga memiliki hak dan kewenangannya dalam memperkarakan seseorang.
Selain itu dalam hal pendelegasian yang menjadi sorotan hakim, Ghufron menegaskan masing-masing institusi penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung, KPK dan Polri memiliki atribusi yang berbeda-beda.
"Kami jelaskan bahwa KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan Agung, memiliki landasan atribusi masing-masing. Kejaksaan Agung berdasarkan Undang Undang 11 tahun 2021, KPK berdasarkan Undang-Undang 19 tahun 2019 dan juga lembaga lembaga lain memiliki kewenangan masing masing berdasarkan undang-undang yang membentuk. KPK itu jelas di pasal 3 dinyatakan bahwa KPK lembaga dalam rumpun eksekutif memiliki tugas dalam penegakan hukum. KPK semua tugas tugasnya yaitu di pasal 6 huruf a pencegahan b koordinasi c monitoring d suvervisi dan e menyelidiki dan menuntut," ujar Ghufron.
"Kalau kemudian ada delegasi, maka kemudian asumsinya jaksa-jaksa di KPK tetap menjadi bawahannya Kejaksaan Agung. Itu yang bertentangan dengan independensi KPK yang diatur pasal 3 uu 19/2019," sambung Ghufron.
Oleh sebab itu, sebagai bentuk perlawanan KPK menyatakan banding akan keputusan hakim untuk melengkapi berkas administratif yang dianggap kurang.
Advertisement
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan PN Tipikor Lanjutkan Sidang Gazalba Saleh
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan atau verzet yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," tutur hakim saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).
Dengan begitu, sidang kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Subachran Hardi Mulyono, kemudian anggota Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih.
KPK sendiri memang berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat mengabulkan perlawanan mereka atas putusan eksepsi Gazalba Saleh.
"Adapun harapan KPK tentunya adalah PT DKI dapat menerima dan mengabulkan permohonan verzet yang dimohonkan oleh JPU," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.
Dia berharap, surat dakwaan yang ada turut dinyatakan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara.
"Kami berharap PT DKI dapat memerintahkan kepada PN Tipikor Jakarta Pusat, untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama Terdakwa Gazalba Saleh dalam tahap pembuktian," ungkapnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com