Liputan6.com, Jakarta - Sebelas partai politik di Kabupaten Lahat resmi menyampaikan surat keberatan dan permintaan penghitungan ulang surat suara kepada Bawaslu dan KPU Pusat.
Kesebelas parpol yang di maksud yaitu Partai Golkar, Demokrat, Hanura, PKB, PSI, Garuda, Partai Buruh, PKN, PBB, Perindo dan Partai Prima.
Advertisement
Surat bernomor 075/LP/PL.RI/00.00/VI/2024 tersebut berisi permohonan agar penghitungan ulang surat suara diambil alih oleh kedua lembaga tersebut.
Perwakilan dari Partai Golkar, Hartono, mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Lahat dan KPU Provinsi Sumatera Selatan dinilai telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-0506/PHPU DPR-DPRD-XXII/2024.
Putusan ini mengharuskan penghitungan ulang surat suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat.
Namun, penghitungan ulang tidak dilakukan di Kabupaten Lahat. Sebaliknya, kotak suara dipindahkan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan tanpa alasan yang jelas.
Sementara, perwakilan Golkar lainnya Edison Latief menambahkan, KPU dinilai tidak transparan dan tidak menghadirkan petugas TPS serta jumlah kertas suara cadangan dan golput. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kejahatan pemilu.
"Wajar kalau kami menduga ada kejahatan pemilu," katanya.
Minta Pelanggar Hukum Dipecat
Sebelas partai politik tersebut menuntut Bawaslu RI dan KPU RI untuk memecat semua penyelenggara pemilu yang melanggar hukum. Mereka juga berencana melaporkan ke Polda Sumatera Selatan dan Mabes Polri jika ditemukan keterlibatan oknum kepolisian.
"Kami mendesak Bawaslu RI dan KPU RI untuk mengambil tindakan tegas dan memecat semua penyelenggara yang melanggar hukum," kata Hartono.
Dia menegaskan bahwa jika ada oknum kepolisian yang terlibat, mereka tidak akan ragu melaporkannya ke Polda Sumsel dan Mabes Polri.
Advertisement