Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Judi Online, Kerap Mangkir Kerja Akibat Ditagih Utang

Fikser pun mengingatkan seluruh petugas disiplin dalam bertugas dan tidak memainkan permainan judi online, khususnya ketika bertugas.

oleh Tim Regional diperbarui 26 Jun 2024, 10:05 WIB
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser. (Foto: Kominfo Jatim)

Liputan6.com, Surabaya - Pemkot Surabaya memecat dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya karena diduga memainkan judi online.

Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser menyatakan pemecatan tersebut bermula lantaran dua petugas tersebut sering meninggalkan tugas meskipun namanya tercatat masuk bekerja di dalam daftar absensi.

Setelah ditelusuri, penyebab sering mangkir karena memiliki tunggakan hutang kepada rekan-rekannya.

"Kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan diketahui dia menghindari tagihan dari teman-temannya karena sering pinjam uang," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Fikser, uang yang dipinjam itu ternyata digunakan untuk memainkan judi online.

"Kami minta dua orang itu menyelesaikan tunggakannya sudah kami beri batas waktu, tapi uangnya itu kemudian kami tahu digunakan judi daring dan sudah dipecat," ucapnya.

Pemecatan kepada petugas itu dilakukan sekitar dua pekan yang lalu.

"Statusnya itu non-PNS atau outsourching," kata dia.

Fikser pun mengingatkan seluruh petugas disiplin dalam bertugas dan tidak memainkan permainan judi daring, khususnya ketika bertugas.

"Kami melakukan pengecekan kepada seluruh petugas saat jam tugas. Kami tidak tahu main kapan, tetapi ketika meninggalkan tugas saat jam kerja nanti tercatat," tuturnya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkot Surabaya agar menghindari judi online. 

"Saya minta ASN Pemkot Surabaya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, salah satunya dengan tidak memainkan judi daring," kata Eri Cahyadi, Selasa 25 Juni 2024.

Eri menyatakan pengawasan kepada setiap ASN diperketat, sebagai upaya antisipasi agar tidak terlibat judi online.

"Kami tidak segan memberikan sanksi bagi yang terlibat judi daring," ucapnya.

 

 


Bandar Judi Online Ditangkap

Polri menyatakan komitmennya memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Salah satunya dengan menangkap bandar yang disebut sejumlah pihak tidak pernah berhasil tersentuh aparat.

“Kata siapa? (Belum tangkap Bandar), liat datanya kemarin diungkap itu bagian dari ada yang mendapat keuntungan termasuk bandar di sana,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Sandi menyebut, penyidikan kasus judi online masih terus berkembang dan menyasar ke bandar lainnya.

“Masih kita kembangkan, kalau memang memungkinkan untuk kita ambil yang di atasnya lagi sedang diupayakan oleh penyidik untuk kita tuntas sampai ke akar-akarnya,” jelas dia.

Polri berkomitmen melawan dan memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Di samping itu, penindakan tegas terhadap anggota yang terlibat pun telah dilakukan dengan menjatuhkan sanksi pemecatan.

“Sudah ada beberapa kasus pelanggaran etika yang kita lakukan upaya penegakan hukum bidang etika, terkait anggota Polri yang terlibat perjudian,” tutur Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono kepada wartawan, Minggu (23/6/2024).

Menurut Syahar, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan anggota kepolisian tidak hanya perihal keterlibatan dalam praktik judi online saja, namun juga atas dampak yang terjadi akibat perjudian terhadapnya.

Infografis Journal Berbagai Fakta Terkait Darurat Judi Online di Indonesia. (Liputan6.com/Triyasni)
Ilustrasi judi online. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya