1.000 Lebih Anggota DPR - DPRD Main Judi Online, Transaksinya Capai Rp 25 Miliar

PPATK mengungkapkan, perputaran uang judi online anggota DPR-DPRD itu mencapai ratusan miliar rupiah.

oleh Muhammad Ali diperbarui 26 Jun 2024, 13:12 WIB
Ilustrasi judi slot online.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1000 orang anggota legislatif baik pusat maupun daerah yang bermain judi online.

"Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang (Anggota legislatif pusat dan daerah main judi online)" kata Ivan, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Ivan menjelaskan dari 1.000 orang itu terdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan, tercatat lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.

"Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR DPRD sama sekretariat kesekjenan ada lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka," ucap dia.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan transaksi yang dilakukan oleh para anggota legislatif itu mencapai total angka Rp 25 miliar secara keseluruhan.

"Dan angkanya, angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar ya transaksi di antara mereka, dari ratusan sampe ada miliaran," tuturnya.

Ivan menyebutkan angka Rp25 miliar itu berasal dari total keseluruhan, dan perputaran uang sampai ratusan miliar

"(25 miliar transaksi 1 orang) Enggak, agregat keseluruhan. Itu deposit. Jadi kalau dilihat perputarannya sampe ratusan miliar juga," ungkap Ivan.

Hal tersebut pun menuai reaksi dari anggota DPR, salah satunya dari Anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil, dia meminta agar bukan hanya legislatif saja yang diungkap.

"Pimpinan, tidak adil rasanya kalau hanya legislatif saja yang disampaikan, eksekutif yudikatif juga perlu disampaikan. Saya nggak setuju juga kalau hanya legislatif, bagaimana putaran di sana, di eksekutif yudikatif? Jangan-jangan memang (judi online) sudah merambah ke semua cabang kekuasaan," kata Nasir.

 

 

 


Kampanye Cegah Judi Online

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong Polri untuk melaksanakan kegiatan kampanye pencegahan kejahatan siber secara komprehensif, terutama terkait judi online.

”Tidak hanya terkait berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian atau hate speech, namun juga ancaman kejahatan siber lainnya,” ungkap Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana dalam keterangannya.

Anggota BPK RI Nyoman menyampaikan, saat ini terdapat beragam tindak kejahatan siber atau cybercrime, yang meretas sistem komputer dan jaringan internet untuk memperoleh data korban yang bersifat privasi.

Di antaranya, menurut Nyoman, penipuan dengan pengelabuan atau phising, peretasan atau hacker dan cracker, penguntitan atau cyber stalking dan perundungan dunia maya atau cyber bullying.

”Namun, di luar kejahatan siber tersebut, ancaman lain yang sangat serius di ranah digital yakni terkait maraknya judi online. Tidak cuma omzetnya yang mencapai ratusan triliun, tapi terlebih-lebih dampak negatifnya,” ujarnya.

Dampak negatif itu, lanjut Nyoman, mulai dari kerugian finansial, masalah kesehatan mental, hingga gangguan dalam hubungan pribadi.

Nyoman mengatakan, Polri tidak cukup hanya sekadar membuat konten kampanye pencegahan kejahatan siber yang menarik dan informatif. Tapi juga mesti melakukan kerja sama dengan sektor industri, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para influencer untuk ikut aktif melakukan kampanye pencegahan kejahatan siber.

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya