HEADLINE: SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp1,3 Miliar, Polisi Segera Tahan?

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap fakta baru dalam persidangan. Dia mengaku dua kali memberikan uang kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri dengan total senilai Rp1,3 miliar.

oleh Nafiysul QodarNanda Perdana PutraAdy Anugrahadi diperbarui 27 Jun 2024, 00:00 WIB
Banner Infografis Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap fakta baru dalam persidangan terkait aliran dana kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Tak tanggung-tanggung, uang yang diberikan SYL kepada Firli mencapai Rp1,3 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan SYL dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Dalam persidangan tersebut, SYL mengaku menyerahkan uang kepada Firli sebanyak dua kali dengan nominal berbeda, yakni Rp500 juta dan Rp800 juta. 

Namun pengakuan SYL dalam persidangan itu dibantah kubu Firli Bahuri. Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar menyatakan bahwa SYL telah melakukan kebohongan dalam persidangan. Tuduhan soal penerimaan uang juga telah diklarifikasi saat pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Ini kan cerita lama, serangkaian kebohongan yang diceritakan diulang-ulang lagi. Yang penting fokus aja deh pada pembelaan diri terkait dengan perbuatan beliau sewaktu di Kementan. Jangan cari alibi dan kambing hitam, masyarakat ini tau siapa Pak SYL, komplotannya, rampok uang Kementan sedemikian rupa," kata Ian kepada wartawan, Selasa, 25 Juni 2024.

Meski dibantah kubu Firli Bahuri, KPK menegaskan tetap akan menindaklanjuti keterangan SYL di dalam persidangan.

"Kalau dari sisi KPK, semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut, dapat didalami oleh penyidik," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (26/6/2024).

Tessa juga tak menutup kemungkinan KPK akan mengusut dugaan suap SYL terhadap Firli Bahuri terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Dapat didalami oleh penyidik semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut," katanya lagi.

Namun begitu, dia tak mau berkomentar banyak terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap SYL yang tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.

"Terkait dugaan gratifikasi mantan Ketua KPK Firli Bahuri, mari kita sama-sama tunggu proses penyidikan yang sedang dilakukan pihak penyidik Polda Metro Jaya," ujar Tessa.

Infografis SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

IM57+ Institute turut menyoroti pengakuan SYL soal memberikan uang ke Firli Bahuri hingga senilai total Rp1,3 miliar. Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha berharap, fakta persidangan tersebut bisa menjadi bukti tambahan sekaligus alasan bagi kepolisian untuk segera menahan Firli Bahuri.

"Pernyataan yang dinyatakan tersebut dibuka dalam suatu proses persidangan, sehingga hal tersebut seharusnya menjadi tambahan bukti bagi Kepolisian untuk segera melakukan tindakan paksa dengan menahan Firli Bahuri," kata Praswad saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (26/6/2024).

Praswad mempertanyakan keseriusan Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK ini. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 lalu, Firli Bahuri masih belum ditahan.

"Dan bahkan perkembangan penyidikan atas kasus ini belum jelas ujungnya. Publik akan terus mempertanyakan kasus ini karena bahkan pemberian tersebut (uang dari SYL ke Firli) telah dielaborasi dalam proses sidang persidangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Praswad berharap momentum ini jadi pengingat bagi Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK untuk memilih komisioner yang berintegritas tinggi. Dia tidak ingin KPK kembali dipimpin oleh figur kontroversial seperti Firli Bahuri.

"Sekali lagi, apabila momentum pemilihan KPK lagi-lagi hanya mengakomodir berbagai titipan maka Presiden di akhir jabatannya akan tercatat dalam sejarah sebagai Presiden yang memberikan kontribusi terburuk pada pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap mantan penyidik senior KPK ini menandaskan.

Hal senada juga disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Kata dia, pengakuan Syahrul Yasin Limpo dalam persidangan tersebut harus ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya untuk menambah bukti keterlibatan Firli Bahuri.

"Sekalipun memang kami pesimis melihat kerja dari Polda Metro Jaya ini yang amat sangat buruk dalam menangani perkara ini. (Karena) Firli tidak kunjung ditahan, perkaranya tidak kunjung naik dalam proses terpidana," kata Kurnia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (26/6/2024).

Dalam pengakuan SYL di persidangan, disebutkan bahwa Firli yang berperan aktif menghubungi mantan Menteri Pertanian tersebut. Jika keterangan SYL tersebut terbukti, maka Firli Bahuri bisa dikategorikan sebagai penerima suap aktif.

"Bisa memenuhi Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi terkait dengan penerima suap aktif khusus untuk Firli, dan ancaman hukuman itu jauh lebih berat yaitu minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup," ujarnya.

Lebih lanjut, ICW tidak melihat ada unsur kepentingan politik dalam penanganan kasus Firli Bahuri, kendati tak kunjung selesai. "Karena kami melihat ini Firli emang terlibat," katanya.

Menurut Kurnia, lambatnya penyelesaian kasus Firli terjadi karena buruknya kinerja penyidik Polda Metro Jaya. Karena itu, dia mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengganti Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena tidak bisa menangani kasus Firli yang menjadi atensi publik.

"Karena kasus ini sudah terlalu berlarut-larut. Kami mendorong Kapolri bisa memberhentikan atau mencopot Kapolda Metro Jaya. Karena terlalu lama, maka harus ada pergantian Kapolda, karena Karyoto tidak profesional dalam menangani perkara ini," ucapnya.

ICW yakin tidak ada hambatan berarti dalam menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Yang diperlukan saat ini hanya keseriusan Polri untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kalau masih seperti ini pola penanganannya, hanya bersifat seremonial pengumuman tersangka Firli tapi tidak jelas prosesnya seperti apa, jikalau masih seperti ini tidak ada tindak tegas dari Kapolri, kami pesimistis kasus ini akan berlanjut. Bisa jadi kasus ini justru dihentikan proses penyidikan," kata Kurnia.


Kapolda Metro Ingin Kasus Firli Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilakukan secepatnya usai mendapat ketetapan pengadilan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turut merespons pengakuan Syahrul Yasin Limpo dalam persidangan yang mengaku memberikan uang hingga Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Penyidik Polda Metro Jaya akan mengkroscek pengakuan tersebut dengan keterangan yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli. 

"Fakta dalam persidangan kemarin menarik, itu akan dikroscek dengan BAP, berkas kita bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak. Kalau menurut saya itu sangat signifikan," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (26/6/2024).

Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk pelimpahan berkas perkara Firli Bahuri. Saat ini, berkas perkara tersebut masih di penyidik kepolisian untuk dilengkapi setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti alias P19.

"InsyaAllah mudah-mudahan dalam waktu dekat, saya juga enggak mau lama-lama sebenarnya ya, mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop, sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap yang akan kami serahkan ke tahap II," ucap Karyoto.

Saat disinggung soal desakan pencopotan dirinya sebagai Kapolda Metro Jaya lantaran dianggap tidak bisa menuntaskan kasus Firli Bahuri, Karyoto menanggapinya santai. Sebagai orang nomor satu di Polda Metro Jaya, Karyoto menegaskan komitmennya mengusut semua perkara hingga tuntas, termasuk kasus Firli.

"Ya memang saya bawahan Pak Kapolri. Apapun yang mau dilakukan Pak Kapolri itu kita terima. Tapi yang jelas sebagai bawahan, sebagai atasan penyidik, saya memerintahkan kepada tim penyidik saya untuk melakukan penyidikan yang terbaik," ucap mantan Deputi KPK ini menandaskan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri masih berlangsung. Dia mengklaim, keterangan sejumlah saksi, termasuk pengakuan SYL soal aliaran uang Rp1,3 miliar kepada Firli dalam persidangan Senin lalu sudah tertuang dalam BAP di kepolisian.

"Karena memang perkara yang ditangani penyidik KPK dengan yang penyidikannya oleh penyidik Polda Metro Jaya itu ada irisan peristiwa pidana yang terjadi sebagaimana kemarin muncul di kesaksian terdakwa SYL itu sudah masuk ke dalam BAP terhadap terdakwa SYL dalam perkara a quo oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (26/6/2024).

 


Bakal Ada Tersangka Lain?

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (16/11/2023). Pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Namun begitu, Ade belum bisa memastikan apakah penyidik akan memanggil kembali Firli Bahuri maupun SYL untuk melengkapi berkas penyidikan. Dia juga tak mempermasalahkan kubu Firli membantah pernyataan SYL di persidangan soal aliran uang Rp1,3 miliar.

"Saya kira keterangan yang dibantah oleh pihak FB (Firli Bahuri) itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu ndak akan masalah. Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik," ujarnya.

Perwira menengah Polri ini menegaskan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejati DKI Jakarta.

"Dan kami pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami jamin itu," ucap Ade Safri.

Namun dia tak menjawab lugas saat disinggung soal alasan kepolisian tak kunjung menahan Firli Bahuri setelah 100 hari lebih berstatus tersangka. Padahal banyak pihak yang mendorong kepolisian agar segera menahan mantan pucuk pimpinan KPK tersebut.

"Nanti akan kita update. Tadi bahwa saya sampaikan ada beberapa kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung. Dan ini masuk ke dalam materi penyidikan, mohon maaf ini belum bisa kita ungkap, karena ini masuk dalam materi penyidikan," jawab Ade saat ditanya soal penahanan Firli.

Hingga saat ini, polisi baru menetapkan Firli Bahuri sebagai satu-satunya tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dalam kasus ini, polisi menjerat Firli dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Selain itu kita juga sedang melakukan penanganan perkara Pasal 36 juncto Pasal 65 UU tentang KPK," ucap Ade.

Saat disinggung soal potensi ada tersangka lain, Ade kembali menjawab normatif. Diketahui, nama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sempat disebut-sebut sebagai perantara hubungan Firli Bahuri dengan SYL.

"Nanti akan kita update perkembangannya. Kami belum bisa menyampaikan terkait materi penyidikan. Kami terus bergulir untuk penyidikan yang dilakukan, kami jamin akan berjalan profesional, transparan, akuntabel. Dan sampai saat ini tidak ada kendala dalam penyidikan yang dilakukan," kata Ade Safri Simanjuntak menandaskan.


Pengakuan SYL di Persidangan

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Total uang yang diberikan mencapai Rp1,3 miliar.

Pernyataan itu diungkapkan SYL dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat Eselon I Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Mulanya, ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya soal sosok Irwan Anwar. Kombes Irwan Anwar merupakan Kapolrestabes Semarang yang sempat diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.

Irwan sendiri memiliki hubungan keluarga dengan SYL setelah menikahi Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa yang merupakan keponakan Syahrul Yasin Limpo.

"Apakah sepengetahuan saudara, Irwan Anwar yang menjadi penghubung saudara dengan saudara Firli Bahuri waktu itu? Masih ingat saudara?" tanya Pontoh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya yang mengklarifikasi (ke Irwan) apa betul Pak Firli ini mau ketemu saya. Karena ini saya dan pernah bersama-sama atau katakanlah (Irwan) pernah menjadi di bawah struktur Pak Firli sewaktu dia jadi Kapolda di NTB," jawab SYL.

Syahrul Yasin Limpo mengakui bahwa Irwan adalah sosok penghubung dirinya dengan Firli, hingga akhirnya ada penyerahan uang.

"Dan ada penyerahan uang saudara bilang tadi ya? Berapa kali penyerahannya?" tanya hakim.

"Yang dari saya dua kali," jawab SYL.

"Awalnya 500 (juta rupiah) sama 800 (juta rupiah) ya?" cecar hakim ketua.

"Ya kurang lebih seperti itu," kata SYL. 

Firli Aktif Hubungi SYL

Dalam persidangan, SYL juga mengakui pernah melakukan pertemuan dengan Firli. Pertemuan pertamanya terjadi di GOR Bulutangkis kawasan Jakarta Pusat, lalu pertemuan kedua di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Dia mengakui pernah memberikan uang senilai Rp500 juta dalam bentuk mata uang asing ke Firli. Alasannya karena Firli kerap kali menghubungi dirinya.

"Saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus menerus ini dan yang proaktif itu me-WA (WhatsApp) saya adalah Pak Firli," ucap Syahrul di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh lantas menyentil pernyataan SYL yang mengaku tidak tahu alasan pemberian uang ratusan juta ke Firli.

"Itu kan berarti secara tidak langsung saudara sudah mengetahui duduk persoalan sehingga aparat penegak hukum dalam hal ini KPK itu masuk ke Kementerian Pertanian untuk penyelidikan masalah ini. Saudara mengatakan tadi mengetahui setelah persidangan, itu kan jadi bahan pertanyaan saya itu," ucap Pontoh.

"Iya yang ada itu eee... Yang Mulia, adalah informasi dugaan masalah yang terkait dengan berbagai program," ucap SYL.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga berdalih telah melakukan pengecekan ke anak buahnya baik di tingkat dirjen hingga bawahannya di Kementerian Pertanian. Menurut SYL, tidak ada masalah yang menyebabkan KPK membidik kasus di Kementan.

Dia juga mengklaim hubungannya dengan Firli Bahuri hanya terbatas pada persahabatan saja.

"Jadi saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau," ucap Syahrul Yasin Limpo menandaskan.


Bantahan Kubu Firli Bahuri

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan kedua Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah pernyataan Syahrul Yasin Limpo soal aliran dana Rp1,3 miliar yang disampaikan dalam persidangan, Senin lalu.

"Ini tuduhan-tuduhan, ini fitnah," kata Ian kepada wartawan, Selasa, (25/6/2024).

Ian menyebut, keterangan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono soal aliran uang ke Firli Bahuri juga telah dibantah. Pada persidangan sebelumnya, Kasdi mengaku diperintah SYL untuk menyerahkan uang Rp800 juta kepada Firli Bahuri.

Tak hanya keterangan Kasdi. Kata Ian, keterangan ajudan SYL, Panji Harjanto yang disebut menyerahkan uang kepada ajudan Firli, Kevin juga terbantahkan ketika keduanya dikonfrontasi pada saat pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Sudah diklarifikasi pada saat pemeriksaan di Bareskrim. Ya kalau penyerahan uang itu pasti ada saksi dong, tidak ada saksi, kemudian dielaborasi didalami. Orang Kevin sakit dibilang nerima duit kan aneh, memang ada yang nyerupai Kevin, kan enggak mungkin," ucap Ian.

Menurutnya, pernyataan SYL yang pernah menyerahkan uang ke Firli Bahuri hanya mengada-ngada. 

"Ini kan cerita lama, serangkaian kebohongan yang diceritakan diulang-ulang lagi, alibi dia. Yang penting fokus aja deh pada pembelaan diri beliau terkait dengan perbuatan beliau sewaktu di Kementan. Jangan cari alibi dan kambing hitam, masyarakat ini tahu siapa Pak SYL, komplotannya, rampok uang Kementan sedemikian rupa, gitu aja," katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Ian memastikan bahwa Firli Bahuri hingga saat ini masih ada di Jakarta. Hal itu menjawab isu beredar yang menyebutkan keberadaan mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut sempat tidak terdeteksi penyidik Polda Metro Jaya.

"(Firli Bahuri) Masih di Jakarta," kata Ian.

Menurut dia, kliennya saat ini dalam kondisi sehat. Bahkan Firli Bahuri masih rutin dengan kegiatan sehari-harinya.

"Masih olah raga bulutangkis, masih ikut pengajian, sama ada rumah yatim piatu yang dia santuni dari dulu," ucap Ian menandaskan.


Infografis Sederet Pengakuan Mengejutkan SYL di Persidangan

Infografis Sederet Pengakuan Mengejutkan SYL di Persidangan. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya