Imigrasi Tangerang Gelar Rapat Timpora, Koordinasi Pengawasan Orang Asing

Dia menjelaskan, mereka yang akan dilakukan pengawasan adalah orang asing yang tinggal dan berkegiatan di kawasan Kota Tangerang. Mulai dari tempat kerja hingga tempat tinggal mereka.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 26 Jun 2024, 13:35 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, menggelar rapat Tim Pengawasan orang Asing (Timpora), di Hotel Mercure, Kota Tangerang, Rabu (26/6/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, menggelar rapat Tim Pengawasan orang Asing (Timpora), di Hotel Mercure, Kota Tangerang, Rabu (26/6/2024). Langkah ini dilakukan untuk mengawasi ribuan WNA yang tinggal dan berkegiatan di kawasan Kota Tangerang.

“Jadi, dalam Timpora ini tidak hanya melibatkan petugas Imigrasi saja, melainkan stakeholder terkait dari pemerintah daerah setempat. Seperti Polri/TNI, Satpol PP, Dinas Ketenagakerjaan dan sebagainya, sehingga, kami bisa bersinergi, betukar informasi, terkait pengawasan orang asing,”ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian.

Dia menjelaskan, mereka yang akan dilakukan pengawasan adalah orang asing yang tinggal dan berkegiatan di kawasan Kota Tangerang. Mulai dari tempat kerja hingga tempat tinggal mereka.

“Kita akan melaksanakan pengawasan tentang kegiatan, izin tinggal, sesuai atau enggak dengan izin yang dimiliki para orang asing tersebut. Termasuk kepada pihak sponsor atau yang mempekerjakan mereka,”ujarnya.

Sebab, orang asing atau para WNA yang berada di Indonesia adalah mereka yang harus berguna bagi negara. Bukan yang malah membuat onar atau bahkan tidak bermanfaat sama sekali di sini.

Seperti diketahui, para WNA di Indonesia harus memiliki izin tinggal. Banyak macamnya yang disediakan Pemerintah Indonesia, seperti visa investor, second home, pendidikan, sport, music, dan sebagainya. Bila mana ada WNA atau orang asing yang terbukti menyalahi izin tinggal, maka akan ditindak tegas.

 


Peran Timpora Diminta Maksimal

Guna mengatasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar pertemuan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Konfresi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN 2023 yang menyepakati komitmen dalam menangani kejahatan perdagangan manusia. Tak hanya itu, pembentukan Timpora juga ditujukan untuk melakukan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.

Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Pemprov Babel, Rofiko menyampaikan bahwa perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan salah satu pelanggaran harkat dan martabat manusia. Seabab di dalamnya terdapat unsur ancaman, penyiksaan, penyekapan dan kekerasan seksual.

"Menjadikan mereka sebagai objek yang dapat diperjualbelikan, merupakan pelanggaran terhadap HAM.

Rofiko juga menuturkan, jika para pelaku TPPO memiliki jangkauan operasi yang luas baik tidi dalam negeri maupun mancanegara. Maka dari itu perlu dilakukan upaya pencegahan, pemberantasan, perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban.

 


Timpora Amanat Undang-Undang

Hal senada dikatakan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto jika Timpora merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang dibentuk untuk menjaga keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing.

“Pengawasan orang asing adalah tugas bersama, mari saling bersinergi dan berkolaborasi, lebih terbuka dan saling berbagi informasi agar Bangka Belitung tetap aman dan damai,” harap Harun.

Harun juga menuturkan peran TImpora dab petugas Imigrasi sangatlah penting dalam melakukan pengawasan, sebab selain memiliki fungsi pelayanan mereka memiliki penegakan hukum, menjaga keamanan dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Doni Alfisyahrin menuturkan dari data penindakan Keimigrasian Babel pada tahun 2023, terdapat 12 WNA yang dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. Maka dari itu dirinya berharap kegiatan tersebut dapat menjalin sinergitas antar instansi pemerintah terkait permasalahan orang asing.

“Sinergitas ini akan tercapai bila masing-masing instansi aktif mengambil peran sesuai dengan kewenangannya dalam pengawasan orang asing,” kata Doni.

Sekedar informasi, kegiatan tersebut diikuti oleh 33 orang peserta yang terdiri dari 10 anggota dari Kanwil Kemenkumham Babel dan sisianya dari pemerintah daerah, TNI-Polri, BNN, Kejaksaan serta instansi lainnya.

Infografis 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Ini Respons Kominfo dan Imigrasi. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya