Liputan6.com, Jakarta - Jadestone Energy (Lemang) Pte Ltd telah menyelesaikan mechanical completion atau pembangunan fasilitas gas dan pengaliran gas perdana ke dalam fasilitas dari sumur. Tahap ini merupakan fase akhir commissioning menuju komersialisasi gas, kondensat dan LPG.
Sumur yang dikelola Jadestone Energy ini berada di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Pembangunan Akatara Gas Processing Facility and Sales Gas Pipeline Project ini dilakukan sejak September 2022.
Advertisement
General Manager dari Jadestone Energy (Lemang) Pte Ltd Andi Iwan Uzamah menjelaskan, Jadestone telah menyelesaikan mechanical completion pada 18 Juni 2024 dan dilanjutkan dengan pengaliran gas perdana dari sumur ke dalam fasilitas pada tanggal 22 Juni 2024.
Hal ini merupakan hasil dari upaya luar biasa dari semua pihak, bukan hanya dari tim Jadestone melainkan juga dari pihak SKK Migas, Kontraktor, Pemerintah, dan Pemangku Kepentingan lainnya.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro mengatakan penyelesaian pembangunan fasilitas gas Akatara diyakini dapat menambah produksi gas nasional atau sebesar 25 MMSCFD
“fasilitas gas Akatara tentu sangat membantu, penyaluran gas, sehingga komersialsiasi gas dapat memberi sumbangan signifikan bagi negara dan memenuhi kebutuhan PLN Batam, ” kata Hudi dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6/2024).
Menurut hudi, SKK Migas akan terus mendorong, KKKS, termasuk Jadestone Energy (Lemang) Pte. Ltd., tidak hanya membangun fasilitas gas komersialisasi tapi juga memperluas ekplorasi wilayah baru di provinsi Jambi.
Jadestone Energy plc adalah perusahaan hulu migas independen yang berfokus di kawasan Asia-Pasifik. Perusahaan ini memiliki portofolio aset yang sudah berproduksi dan dalam pengembangan yang seimbang dan semakin terdiversifikasi di Australia, Malaysia, Indonesia, Thailand dan Vietnam, dimana semuanya termasuk dalam wilayah yurisdiksi yang stabil dengan iklim investasi hulu yang positif.
Forum Gas Bumi 2024 Hasilkan Kesepakatan Senilai Rp 94,4 Triliun
Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berhasil mencatat kesepakatan kerjasama gas bumi senilai Rp 94,4 triliun.
Kesepakatan ini terjadi dalam kegiatan Forum Gas Bumi 2024 yang bertemakan “Membangun Sinergi Infrastruktur dan Pasar Gas Bumi Dalam Rangka Optimalisasi Penyerapan Gas Bumi Nasional” yang diselenggarakan di Bandung pada 19-21 Juni 2024.
Wakil kepala SKK Migas, Shinta Damayanti mengapresiasi diskusi, peran aktif, kolaborasi, dan kerja sama seluruh peserta yang hadir pada Forum Gas Bumi 2024.
Dia menyampaikan, pembahasan dan diskusi selama kegiatan ini menghasilkan pemahaman mengenai topik yang menjadi salah satu fokus pemerintah, yakni optimasi pemanfaatan gas bumi.
Dia berharap, KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dan pembeli gas bumi dapat mendukung dan memiliki pandangan yang sama atas strategi komersialisasi ini.
SKK Migas berkomitmen mengoptimalkan produksi gas bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dalam rangka meningkatkan multiplier effect dan perekonomian nasional.
“Komitmen ini perlu diimbangi dengan kepastian komersialisasi potensi gas, sehingga target produksi gas 12 BSCFD (miliar standar kaki kubik per hari) dapat tercapai,” kata dia dalam acara penutupan Forum Gas Bumi 2024, Jumat (21/6) di Bandung.
“Karena pasar hanya akan terbentuk ketika pasokan dan kebutuhan memiliki kesepahaman dan kepakatan,” tambah Shinta.
Shinta mengakui pemanfaatan gas untuk domestik selama 10 tahun terakhir secara volume tidak mengalami peningkatan signifikan.
Advertisement
Kesepakatan
Kesepakatan tersebut berasal dari penandatanganan 2 Memorandum of Understanding, antara Husky-CNOOC Madura Ltd. dan PT Pupuk Kujang serta Husky-CNOOC Madura Ltd. dan PT Cikarang Listrindo Tbk., 1 Amandemen Perjanjuan Jual Beli Gas (PJBG) antara EMP Bentu dengan PT Kilang Pertamina Internasional, serta 27 PJGB yang terdiri dari:
1. Medco Energi Madura Offshore Pty. Ltd. dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
2. PT Medco E&P Tarakan dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
3. Medco Energi Sampang Pty. Ltd. dan PT PLN Indonesia Power
4. PT Pertamina (Persero) dan PT Kaltim Methanol Industri
5. PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Hulu Mahakam/PT Pertamina Hulu Sanga Sanga/PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur dan PT Kilang Pertamina Internasional
6. PT Benuo Taka Wailawi dan PT Kilang Pertamina Internasional
7. West Natuna Exploration Ltd. dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
8. Kangean Energy Indonesia Ltd. dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
9. PT PHE WMO/PT Mandiri Madura Barat/Kodeco Co. Ltd. Dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
10. PT Pertamina EP dan PT Bahtera Abadi Gas
11. Kangean Energy Indonesia Ltd.dan PT Bayu Buana Gemilang
12. Kangean Energy Indonesia Ltd. dan PT Sadikun Niagamas Raya
13. Kangean Energy Indonesia Ltd. dan PT Sarana Cepu Energi
14. Kangean Energy Indonesia Ltd. dan PT Inti Alasindo Energy
15. Kangean Energy Indonesia Ltd. dan PT Petrokimia Gresik
16. Kangean Energy Indonesia Ltd.dan PT Indogas Kriya Dwiguna
17. PT Pertamina EP dan PT Medco E&P Indonesia
18. PT Pertamina EP dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
19. PT Pertamina EP dan PT Bayu Buana Gemilang - Jatinegara I
20. PT Pertamina EP dan PT Bayu Buana Gemilang - Jatinegara II
21. PT Pertamina EP dan PT Sadikun Niagamas Raya
22. PT Pertamina EP dan PT Pertiwi Nusantara Resources
23. PT Pertamina EP dan PT Pertamina Patra Niaga
24. PT Pertamina EP dan PT Pupuk Kujang
25. PetroChina International Jabung Ltd. dan PT Pertamina Hulu Rokan
26. PetroChina International Jabung Ltd. dan PT Gemilang Jabung Energi
27. PetroChina International Jabung Ltd. dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk
Shinta menyampaikan, dibutuhkan kesepahaman dari semua pihak agar optimasi pemanfaatan gas bumi dapat tercapai.