Data Terkini, Polda Metro Jaya Tangkap 56 Pelaku Judi Online

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melaporkan, telah menangkap 56 orang yang terlibat kasus judi online.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Jun 2024, 21:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, surat pemberitahuan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta dan Mensesneg. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melaporkan, telah menangkap 56 orang yang terlibat kasus judi online.

Data itu dihimpun oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak terhitung sejak 2020 hingga Juni 2024.

Ade mencatat, sepanjang periode itu menangani 23 kasus yang berkaitan dengan judi online.

"Adapun penegakan hukum yang sudah kita lakukan, beberapa waktu yang sudah kami sampaikan, mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berjalan, sudah 23 kasus yang kita lakukan pengungkapan, termasuk melakukan penangkapan terhadap 56 orang tersangkanya," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Dia mengatakan, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menempatkan kejahatan judi online sebagai kejahatan yang luar biasa. Itulah sebabnya penanganan nya pun itu dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa.

"Karena memang terkait judi online ini bukan hanya mempertaruhkan uang tapi juga mempertaruhkan masa depan, ini yang menjadi concern perhatian kita sehingga menempatkan judi online ini sebagai kejahatan luar biasa. maka cara-cara pemberantasan nya pun harus luar biasa," ucap dia.

Ade Safri mengatakan, upaya-upaya pemberantas judi online dilakukan mulai dari hulu ke hilir. Polda Metro Jaya secara efektif melakukan patroli siber.

Hasilnya, akan diserahkan ke Kominfo untuk dilakukan blokir.


Himpun Nomor Rekening

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menghimpun nomor rekening yang berafiliasi dengan kegiatan judi online seperti digunakan sebagai penampung dan sebagainya.

"Kita ajukan blokir bekerjasama dengan OJK dan PPATK. Nanti saya update ya, yang jelas datanya sudah ada," ucap dia.

"Jadi secara intens kita terus melakukan patroli siber maupun dari hasil penegakan hukum yang kita lakukan terhadap judi online, pelaku judi online, baik itu usulan pemblokiran ke Kominfo maupun pemblokiran rekening yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, juga sudah kita lakukan," imbuh Ade.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, pentingnya membangun kesadaran di masyarakat tentang bahaya judi online.

Menurut dia, kesuksesan harus diraih dengan kerja keras bukan melalui permainan judi online.

 "Yang lebih penting sebenarnya adanya sebuah pemahaman, kesadaran bagi kita, masyarakat enggak usah ikut main lah, ngapain duit dimasukkan dalam rekening tertentu terus dimainkan, kalah habis, ya nanti pengen main lagi nambah lagi, top up ya," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).


Kapolda Metro Jaya: Hidup Bukan Judi

 

"Top Up buat beli makanan okelah, kalau top up buat judi online ini sangat cepat sekali abisnya, dan kembali bahwa hidup adalah bukan gambling, hidup bukan judi, hidup adalah sebuah keharusan kita untuk bekerja, berusaha dalam memenuhi hajat-hajat kita," imbuh Karyoto.

Karyoto mengatakan, judi online tak dimungkiri telah merajalela ke setiap lapisan masyarakat dari level anak-anak hingga karyawan. Hal ini karena dampak kemajuan dari teknologi.

Banyak, masyarakat yang memahami dan memiliki gadget justru digunakan untuk bermain judi online. Karena itu, Karyoto mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi permainan judi online.

"Mungkin ada yang berprofesi karyawan atau mungkin mahasiswa, atau anak-anak yang paham gadget dan dia bisa memainkan, itu sekali lagi saya selalu mengatakan bahwa, judi tidak akan pernah menang, yang menang pasti bandar. Dan itu judi itu sesuatu hal yang kalau dalam agama juga jelas dilarang. Makanya mari kita sama-sama mengimbau masyarakat," ucap dia.

Sementara itu, Kepolisian bersama pemangku kebijakan terus gencarkan penegakan hukum kepada pelaku-pelaku yang terlibat di dalam judi online. Bahkan, kata dia penegakan hukum jauh sebelum pemerintah memberikan atensi untuk memberantas judi online.

"Beberapa kali penindakan sudah kita lakukan. Beberapa kali sebelum pemerintah yang begitu atensi untuk memberantas, kita sudah lakukan itu," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya