Kakek dan Paman yang Cabuli 2 Bocah Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Metro Depok menetapkan keduanya sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 27 Jun 2024, 01:28 WIB
Ilustrasi tersangka pencabulan diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, telah menangkap Irianta Nimun (58) dan Fajar Muhammad Sadam (32) sebagai tersangka pencabulan anak. Diketahui korban merupakan cucu dan paman dari tersangka.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati membenarkan penangkapan kedua tersangka yakni Irianta Nimun dan Fajar Muhammad Sadam. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka kepada paman dan kakek korban.

"Keduanya sudah kami tetapkan tersangka," ujar Nurhayati, Rabu (26/6/2024).

Nurhayati menjelaskan, kedua tersangka telah dimintai keterangan terkait aksi pencabulan yang dilakukan tersangka kepada korban. Dari keterangan tersangka dan sejumlah saksi, Polres Metro Depok menetapkan keduanya sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun," jelas Nurhayati.

Polres Metro Depok sebelumnya telah melakukan visum setelah orang tua korban melaporkan kasus pencabulan. Usai menerima laporan, polisi melakukan pendalaman kasus untuk menentukan tersangka terhadap pencabulan yang dialami korban anak dibawah umur.

"Karena kasus tahanan PPA, tersangka di tahan di rutan Polsek Pancoran Mas," ucap Nurhayati.


Pencabulan

Pada pemberitaan sebelumnya, Polres Metro Depok sedang menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka Fajar dan Irianta, terhadap korban kakak beradik berinisial AK (9) dan TN (7). Diketahui AK dan TN merupakan keponakan dari Fajar dan Irianta merupakan kakek kedua korban.

Ibu korban berinisial IN mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada Jumat (17/5/2024) di kediaman tersangka. Kasus tersebut terkuak saat ibu korban menitipkan kedua anaknya ke rumah kakaknya.

"Kakak saya menitipkan anak, saya tanya anaknya pernah enggak dipegang oleh tersangka. Awalnya enggak mau ngaku, ternyata pernah dipegang dan nunjuk ke bagian kelamin,” ujar IN, Senin (10/6/2024).

Mendengar penuturan keponakannya, IN merasa terkejut sehingga menimbulkan rasa curiga kepada anaknya menjadi korban yang sama. IN langsung menanyakan tindakan bejat tersangka Fajar kepada kedua anaknya.

“Saya tanya ke anak saya, pernah enggak dipegang sama om, anak saya enggak ngaku, akhirnya menangis sambil mengakui,” jelas IN.

Terungkap, kedua anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan kedua tersangka yang merupakan paman dan kakek korban. Ironisnya, kedua anak korban kerap dibawa tersangka Fajar ke kamar mandi.

“Om nya menyuruh korban membuka pakaiannya di kamar mandi dan terjadi pencabulan,” ucap IN.


Kakek Korban Juga Pelaku

Mendengar cerita dari kedua anaknya yang menjadi korban, IN merasa kesal, marah, dan sakit hati atas perbuatan pamannya.

Bahkan tindakan tersebut bukan hanya dilakukan Fajar, kakek korban yakni Irianta turut melakukan hal yang sama kepada anaknya.

“Anak saya juga ngaku kalau engkongnya juga ngelakuin itu,” terang IN.

Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya