Transaksi Judi Online Terus Melonjak, Nilainya Segini pada Kuartal I 2024

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) analisis 400 juta transaksi mengenai judi online. Pada Januari-Juni 2024 terdapat 60 juta transaksi.

oleh Arief Rahman H diperbarui 26 Jun 2024, 20:11 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat peningkatan transaksi judi online (judol) dari tahun ke tahun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat peningkatan transaksi judi online (judol) dari tahun ke tahun. Bahkan, pada kuartal I 2024 saja sudah terdata ada Rp 101 triliun transaksi judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi judi online terus meningkat setiap tahun. Mulai dari 2017 hingga awal 2024 ini. 

"Di kuartal pertama saja, di tahun ini saja kami menemukan transaksi sebesar Rp 101 triliun lebih terkait dengan judi online," ungkap Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).

Jika dilihat perkembangannya, pada 2017, PPATK mencatat ada Rp 2,1 triliun transaksi judi online. Lalu, pada 2018 meningkat hampir 100 persen senilai Rp 3,9 triliun. 

"Terus yang paling masif adalah 2021 ke 2022, itu Rp 57 triliun menjadi Rp 104 triliun, kemudian di tahun 2023 saja kami ketemu angka transaksi terkait judol ini adalah Rp 327 triliun," bebernya.

Secara keseluruhan, PPATK telah menganalisis sebanyak 400 juta transaksi terkait judi online. Sementara itu, pada periode Januari-Juni 2024 terdapat 60 juta transaksi.

Ivan menuturkan, transaksi judi online yang dicatat ini mencakup berbagai latar belakang orang. Bahkan, dia sudah mengantongi data hingga tingkat kecamatan dan desa.

"Seperti kami sampaikan ke ketua tim Satgas, pak Menko Polhukam bahkan kami sudah memotret sampai kecamatan, sampai desa. Jadi, kita paham provinsi mana saja paling banyak," tuturnya.

Jual-Beli Rekening Judi Online

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap modus jual beli rekening untuk judi online (judol). Bahkan, diketahui ada oknum yang bertindak sebagai pengepul rekening.

Ivan mengatakan, pengepul rekening itu biasanya mendatangi kampung-kampung kecil untuk mencari target. Misalnya, menyasar para petani untuk membuat rekening yang ujungnya digunakan untuk transaksi judi online.

"Jadi mereka datang ke kampung-kampung meminta ibu bapak-bapak para petani untuk buka rekening pakai online dan segala macam. mereka buka dan satu orang itu bisa mengumpulkan ribuan," ujar Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 26 Juni 2024.


Dibayar Rp 100 Ribu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya senantiasa secara agresif dan masif melakukan pengamanan aset dugaan hasil tindak pidana, salah satunya terkait dengan aktivitas Judi online.

Dia menjelaskan, ribuan rekening itu kemudian dijual untuk judol. Mirisnya, orang yang diminta membuat rekening sebelumnya dibayar Rp 100.000 untuk mengalihkan kepemilikan rekening tadi.

Selanjutnya, oknum pengepul tadi menjual rekening yang sudah dikumpulkan dengan harga yang lebih tinggi. Sehingga ada keuntungan tambahan bagi pengepul.

"Ribuan ini dijual, ribuan rekening ini dijual olej para pengepul untuk kemudian dia cuma ngasih Rp 100 ribu lepada para pemilik namanya tadi, dia bisa jual kepada pihak lain dengan lebih besar, dia dapat margin. Nah itulah yang dibuka buat ini (judol)," terangnya.

Selain pembuatan rekening baru, Ivan mensinyalir adanya upaya pengaktifan kembali rekening yang sebelumnya dibiarkan tidak aktif. Dia mencatat ada ratusan rekening inaktif yang diperjualbelikan.

"Tapi ada juga memang praktik rekening yang inaktif tadi diperjual belikan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian diaktifkan lagi," ungkap Ivan.


1.000 Lebih Anggota DPR-DPRD Ikut Judi Online

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan ribuan anggota legislatif yang tercatat ikut bermain judi online (judol). Dari data yang dikumpulkan ada sekitar 1.000 anggota legislatif yang akses judi online.

Jumlah itu terdiri dari legislatif pusat dan daerah, di antaranya DPR, DPRD, hingga kesekjenan. “Apakah ada legislatif pusat dan daerah. Kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang,” tutur Ivan, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu, (26/6/2024).

Ivan siap berkirim surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika diminta untuk mengungkapkan data-datanya. Ivan mengatakan, total transaksi judi online yang tercatat dari 1.000 orang tadi mencapai lebih dari 63.000 transaksi.

Di sisi lain, dari sisi nilainya berkisar dari ratusan juta rupiah hingga miliaran. Dia mencatat, transaksinya bisa hingga Rp 25 miliar.

"Jadi ada lebih dari 1.000 orang DPR, DPRD, dan sekertariat kesekjenan, ada, lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu," kata dia. 

"Dan angka rupiahnya bisa saya sampaikan? Angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing. Ya transaksi di antara mereka dari ratusan (juta) sampai miliaran, sampai satu orang sekian miliar," ia menambahkan.

Ivan menuturkan, angka tersebut merupakan angka agregat yang dihitung dari transaksi atas deposito yang dilakukan pemain judi online. Di sisi lain, perputaran dari dana judi online itu disinyalir tembus ratusan miliar.

"Enggak, itu agregat secara keseluruhan, deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar juga," ujar Ivan Yustiavandana.


Minta Lapor ke MKD

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Di sela-sela penjelasan Ivan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Habiburokhman meminta PPATK untuk melaporkan data-datanya ke MKD. Salah satunya, untuk menentukan sikap terhadap anggota legislatif tadi.

"Datanya ada, mungkin terkait DPR RI kita ada MKD DPR, saya anggota MKD juga kebetulan, di sini ada pimpinannya ada enggak, ya kita minta tolong ya dikasih saja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa," ungkapnya.

Dia menegaskan, MKD berwenang untuk meminta data ke lembaga manapun, termasuk PPATK. Dengan begitu, ada kemungkinan data PPATK bisa dibuka bersama dengan MKD.

"Jadi nanti kita tunggu pimpinan MKD dan anggota MKD keputusannya seperti apa merespon pembicaran hari ini, saya rasa kalau ditanyakan MKD berwenang khusus terkait anggota DPR periode ini," pungkas dia.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya