Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha organisasi masyarakat atau ormas keagamaan akan diatur oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Adapun Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dikepalai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Advertisement
“Sebagai gambaran umum, proses pemberiannya (WIUPK) akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi,” ujar Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria melansir Antara di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Lana menjelaskan bahwa saat ini, ketentuan lebih lanjut terkait dengan penawaran tambang atau WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan sedang diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.
Adapun yang menyusun revisi Perpres 70/2023 tersebut adalah Kementerian Investasi/BKPM. “Saat ini (revisi Perpres 70/2023) sedang disusun oleh Kementerian Investasi atau BKPM,” kata dia.
WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B untuk badan usaha ormas agama.
6 WIUPK
Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Hingga Rabu (26/6), badan usaha ormas keagamaan yang sudah mengajukan permohonan izin untuk mengelola WIUPK adalah badan usaha yang dikelola oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan lanjutan dari Kementerian ESDM, Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang akan menentukan WIUPK mana, dari keenam WIUPK yang sudah dipersiapkan, yang akan dikelola oleh badan usaha milik PBNU.
Advertisement
Seperti NU, Muhammadiyah Juga Dapat Jatah Kelola Tambang
Pemerintah memberikan izin tambang kepada sejumlah organisasi kemasyarakat (ormas) keagamaan. Salah satu ormas yang mendapat jatah adalah Muhammadiyah setelah sebelumnya adalah Nahdlatul Ulama (NU).
"Ada jatahnya (Muhammadiyah)," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kepada awak media di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/6).
Meski demikian, Arifin tidak menyebutkan lokasi pertambangan yang akan diberikan untuk ormas keagamaan Muhammadiyah. Saat ini, pihaknya mengaku masih menunggu minat dari ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan selain NU.
"Kita lagi tunggu ini (ormas keagamaan lain)," tegasnya.
Menteri Arifin memperkirakan izin bagi NU untuk mengelola lahan tambang dapat terbit di tahun ini. Dia menyebut, penerbitan izin bagi ormas keagamaan akan diberikan atas rekomendasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Nanti ini rekomendasinya dari investasi (BKPM)," tegasnya.
Respons Muhammadiyah
Sebelumnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menegaskan, organisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.
"Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Mu’ti.
Mu’ti mengatakan, Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima konsesi tambang tersebut. Organisasi keagamaan Islam non-pemerintah itu menegaskan, akan mengkaji semuanya dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh.
"Keputusan sepenuhnya berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi," kata Mu’ti.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement