Liputan6.com, Pekanbaru - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Bukan dalam kunjungan kerja melainkan sebagai pelapor terkait dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Politikus Partai Demokrat itu memberi waktu 2 pekan kepada Korps Adhyaksa di Riau melakukan pengusutan dugaan korupsi. Selanjutnya, Hinca bakal datang lagi menanyakan laporannya.
Baca Juga
Advertisement
Usai bertemu dengan Kepala Kejati Riau Akmal Abbas, Hinca menyebut banyak menerima aduan terkait persoalan di perusahaan yang dulunya bernama PT Caltex. Mulai dari adanya insiden kecelakaan kerja hingga manipulasi dokumen memuluskan proyek.
Laporan resmi telah dilakukan Hinca ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Riau. Hinca mengaku langsung melaporkan karena banyak laporan masyarakat terkait PT PHR tidak ditindaklanjuti.
"Ketika masyarakat melapor, belum tentu di-follow up dengan baik, biar saya wakil rakyat yang melapor supaya seriuslah, pengawasan dari saya juga melekat," kata Hinca, Rabu petang, 26 Juni 2024.
Hinca menyebut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau dijabat oleh orang baru. Harapannya laporan ini menjadi kado serta ujian pertama bagi pejabat baru mengusut dugaan korupsi.
"Tidak terlalu lama la, seminggu dua minggu sudah ada updatenya," sambungnya.
Hinca menyebut salah satu laporannya terkait dugaan manipulasi tender geomembrane. Dia menyebut ada pemalsuan dokumen mengatasnamakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Menurut saya ni pemalsuannya luar biasa, saya dengar dipalsukan semua, kemudian PHR percaya itu, membayar itu," jelasnya.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ditelaah Dulu
Dalam laporannya, ada sejumlah petinggi di PT PHR yang diduga bertanggung jawab dalam persoalan itu.
"Nama-nama yang saya laporkan ada 4, yaitu Irfan Zaenuri, Edi Susanto dan (bagian) administrasinya," tegas Hinca.
Terpisah, Kajati Riau Akmal Abbas melalui Asisten Intelijen, Muhamat Fahrorozi membenarkan perihal kedatangan Hinca Panjaitan untuk menyampaikan laporan dugaan korupsi.
"Tapi itu kan sebatas surat masuk dulu, jadi isi atau dalamnya perlu kami telaah, masuk dulu ke PTSP," katanya.
Rozi sendiri mengaku belum mengetahui substansi dari laporan tersebut. Itu akan diketahui, setelah dilakukan penelaahan oleh bidang yang ditunjuk oleh Kajati Riau.
"Mungkin nanti setelah sampai di pimpinan, menyampaikan disposisi ke mana, baru bisa kami sampaikan lagi ke teman-teman," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Rembang itu.
Informasi dihimpun, proyek geomembrane tersebut dikerjakan pada tahun 2023 senilai Rp200 miliar. Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.
Penyimpangan lainnya yakni dugaan pemalsuan dokumen. Itu diperkuat adanya surat dari BRIN yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu.
Advertisement
Tanggapan PT PHR
Terkait laporan ini, Rudi Ariffianto selaku Corporate Secretary PT PHR memberikan jawaban sebagai berikut :
1. PT PHR merupakan perusahaan yang bergerak di industri hulu minyak dan gas (migas) yang menjunjung tinggi azas profesionalitas kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik aturan dari negara maupun aturan profesionalitas yang ada di dalam PHR sendiri, seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG).
2. Terkait dengan proses bisnisnya, PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dengan Penandatangan Pakta Integritas Proyek Tender Price Agreement Geomembrane, di mana agar pelaksanaan proyek strategis dan prioritas di PHR dapat berlangsung secara profesional dan taat aturan.
3. PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejati Riau dalam hal pengawasan proses bisnis di Wilayah Kerja (WK) Rokan, yang bertujuan agar pelaksanaan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan di PHR berjalan profesional, transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh PHR mengacu pada pedoman pengadaan barang & jasa yang berlaku serta merujuk pada prinsip-prinsip utama pengadaan, antara lain Adil, Akuntabel, Integritas, Kompetitif dan Transparan. Setiap penyedia barang dan jasa mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan PHR dengan merujuk pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
5. Selain itu untuk mendukung pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri, serta ketentuan pengadaan yang berlaku di perusahaan, proses pengadaan ini dilakukan dengan tender kepada pabrikan-pabrikan dalam negeri/atau agen-agen yang ditunjuk yang telah mempunyai sertifikat untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi Kategori Wajib dengan persyaratan minimal 25%.