Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Situbondo menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan terhadap sembilan anak terdakwa kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana kepada para anak dengan pidana penjara masing-masing masing selama 7 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, I Gede Karang Anggayasa Rabu (27/2024).
Advertisement
Selain menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara, hakim juga menjatuhkan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di bidang pemasaran ikan UD Sengon, Dusun Lesanan Lor, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para anak dikurangkan seluruhnya pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar para anak tetap ditahan.
Para terdakwa juga dihukum restitusi sebesar Rp181.670.635, biaya tersebut harus dibayar tanggung renteng oleh pihak keluarga sembilan anak.
"Masing-masing masing orang tua anak harus membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp20 juta," tambahnya.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa handphone agar dikembalikan kepada saksi. Termasuk dua unit sepeda motor Honda Scoopy yang akan dilelang. Hasilnya akan diserahkan kepada keluarga korban, sebagai pemenuhan hak bagi keluarga korban.
Sebelumnya, terjadi penganiayaan oleh sembilan orang anak terhadap MF (15) pada Minggu (19/5/2024).
Akibat penganiayaan tersebut MF tidak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dalam kondisi koma. Setelah menjalani perawatan intensif korban meninggal dunia pada Minggu (26/5/2024).