Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya buka peluang memanggil kembali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Rencana pemanggilan disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dia mengatakan, penyidik akan melayangkan pemeriksaan bila keterangannya masih dibutuhkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Advertisement
"Masih memungkinkan, masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak belum bersedia membeberkan jadwal pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri.
Ade menyatakan proses penyidikan sampai saat ini masih berlangsung untuk melengkapi semua hasil petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Ini efektif akan terus kita lakukan sebagaimana tadi disampaikan Bapak Kapolda. Koordinasi efektif kita lakukan dengan JPU pada kantor Kejati Jakarta. Dan kami pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami jamin itu," Ade menegaskan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mengebut pemenuhan berkas perkara dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.
Penyidik dalam hal ini turut mencermati fakta persidangan dalam perkara gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan Firli.
Kapolda Tegaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri akan Dibawa Sampai ke Pengadilan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan dibawa sampai ke persidangan. Karyoto mengatakan, penyidik saat ini masih berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas masih di Polda. Kami sedang memenuhi P19," kata Karyoto, Rabu (26/6/2024).
Karyoto menyatakan, penyidik dalam tahap pemenuhan berkas juga mencermati fakta persidangan yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Fakta-fakta seperti adanya penerimaan uang Rp1,3 miliar dari Syahrul Yasin Limpo akan disinkronkan dengan keterangan para saksi yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kemarin menarik, itu akan dikroscek kan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana. Apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak. Kalau menurut saya itu sangat signifikan. Kemarin kan saya sudah koordinasi. Kalau menurut saya sangat signifikan," ujar Karyoto.
Karyoto mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait hal-hal yang dinilai berhubungan dengan perkara penyidikan dugaan pemerasan.
"Bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif," ucap dia.
Advertisement