Begini Modus Pelaku Korupsi Banpres Covid-19 Rugikan Negara Rp125 Miliar

KPK menyebut, dalam modus yang dilakukan oleh hampir serupa seperti pada saat kasus korupsi eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 27 Jun 2024, 09:26 WIB
Paket bansos terlihat di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah menyalurkan paket bansos sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan untuk mencegah warga mudik dan meningkatkan daya beli selama masa pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) untuk penanganan Pandemi Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp125 miliar. Satu orang yakni Ivo Wongkaren (IW) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyebut, dalam modus yang dilakukan oleh hampir serupa seperti pada saat kasus korupsi eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus pendistribusian Bansos 2020.

"Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa di gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/6).

Di korupsi Banpres ini juga dijelaskan semula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap bantuan Corona Juliari.

"Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ungkap Tessa.

Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi Banpres yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.

"Terakhir itu kan yang distribusi, sekarang yang pengadaannya," ungkap Tessa.

Di kasus korupsi Banpres, diketahui tengah bersamaan dengan program Bantuan Sosial Beras (BSB) yang merupakan program dari Kemensos.

Namun yang membedakan antara dua kasus itu yakni, pada kasus Bansos sebelumnya yakni pada pendistribusiannya. Sementara untuk Banpres yang saat ini diselidiki adalah pada pengadaannya.

"Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.

"Sekarang di penyelidikan, pengadaan (Banpres). Terakhir itu kan (Bansos) yang didistribusi," tutupnya.

 

2 dari 2 halaman

Korupsi Bansos, Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya resmi menahan mantan Bupati Bone Bolango (Bonebol) Hamim Pou dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang telah bergulir sejak tahun 2012. Hamim ditahan oleh Kejati setelah penyidik memeriksanya secara intensif selama kurang lebih dua jam. Mantan Bupati Bonebol dua periode itu keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan. Rabu (17/04/2024)

Menurut informasi yang beredar, tersangka Hamim mendatangi kejati Gorontalo pada pukul 10.00 Wita. Dirinta ditemani istrinya saat memasuki gedung Kejati Gorontalo. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan bahwa, Hamim terlibat langsung dalam pemberian bantuan sosial pada tahun anggaran 2011.

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial. “Bansos tersebut diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik," kata Purwanto.

Dalam anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar kurang lebih 10 miliar. Lanjut Kajati Joko, bahwa dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial ini, terdapat pemberian bantuan sosial yang melebihi batasan nominal kurang lebih sebesar satu miliar rupiah.

"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih 1 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara," tegasnya.

Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya