Liputan6.com, Jakarta - Duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali memberikan sejumlah pernyataan mengejutkan di persidangan. SYL merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) rentang tahun 2020-2023.
Sidang korupsi SYL digelar sejak 28 Februari 2024 di Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Jakarta. SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar.
Advertisement
Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta. Namun, ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Sederet pernyataan mengejutkan SYL seperti dikemukakan di hadapan majelis hakim saat sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta, Senin 24 Juni 2024. SYL mengatakan pernah menyerahkan uang senilai Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri yang saat itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Bahkan, SYL mengatakan uang itu diserahkan dalam 2 kali penyerahan dengan nilai Rp 500 juta dan Rp 800 juta. Pernyataan SYL itu setelah menjawab sejumlah pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Namun, pernyataan SYL di persidangan tersebut dibantah Ian Iskandar selaku kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut Ian, pernyataan SYL yang pernah menyerahkan uang ke Firli hanya mengada-ngada.
"Ini kan cerita lama serangkaian kebohongan yang diceritakan diulang-ulang lagi, alibi dia (SYL). Yang penting fokus aja deh pada pembelaan diri Beliau (SYL) terkait dengan perbuatan Beliau sewaktu di Kementan. Jangan cari alibi dan kambing hitam, masyarakat ini tahu siapa Pak SYL, komplotannya, rampok uang Kementan sedemikian rupa, gitu aja," kata kuasa hukum Firli Bahuri tersebut saat dihubungi, Selasa 25 Juni 2024.
Adapun pihak kepolisian menyebut fakta persidangan itu sama dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dicatat penyidik. Hal itu dikemukakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Jadi semua yang disampaikan oleh SYL dan saksi-saksi lain di persidangan, di perkara a quo (tersebut) yang ditangani oleh KPK, semua sudah kita mintai keterangan. Semua sudah di BAP semua dalam penanganan perkara a quo oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya itu, Selasa 25 Juni 2024.
SYL di persidangan menyebut Firli Bahuri menerima Rp 1,3 miliar. Apa saja pernyataan mengejutkan SYL lainnya di sidang korupsi Kementan? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Baca Juga
Infografis SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar
Advertisement