Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup peluang pendalaman temuan fakta persidangan terkait aliran dana Rp 1,3 miliar dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke eks Ketua KPK Firli Bahuri. Pernyataan itu keluar saat persidangan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kalau dari sisi KPK, semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut, dapat didalami oleh Penyidik,” tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika kepada Liputan6.com, Kamis (27/6/2024).
Advertisement
Tessa enggan membuka ke publik terkait ada tidaknya pengakuan Rp 1,3 miliar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) SYL selama menjalani proses hukum di KPK. Sejauh ini, kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri itu masih dalam penanganan Polda Metro Jaya.
“Terkait dugaan gratifikasi mantan Ketua KPK Firli Bahuri, mari kita sama-sama tunggu proses penyidikan yang sedang dilakukan pihak Penyidik Polda Metro Jaya,” kata Tessa.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Total uang yang diberikan mencapai Rp1,3 Miliar.
Hal itu disampaikan SYL dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat Eselon I Kementan.
Mulanya, ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, bertanya soal sosok Irwan Anwar.
Irwan Anwar merupakan Kapolrestabes Semarang yang sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli terhadap SYL.
Irwan sendiri memiliki hubungan keluarga dengan SYL setelah menikahi Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa yang merupakan keponakan Syahrul.
"Apakah sepengetahuan saudara, Irwan Anwar yang menjadi penghubung saudara dengan saudara Firli Bahuri waktu itu, masih ingat saudara?" tanya Pontoh di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
"Saya yang mengklarifikasi apa betul pak Firli ini mau ketemu saya. Karena ini saya dan pernah bersama-sama atau katakanlah pernah menjadi (Irwan) di bahwa struktur pak Firli sewaktu dia jadi kapolda di NTB," jelas SYL.
SYL kemudian mengakui, Irwan jadi sosok penghubung dirinya dengan Firli. Hingga akhirnya ada penyerahan uang.
"Dan ada penyerahan uang sdr bilang tadi ya. berapa kali penyerahannya?" tanya ketua Hakim.
"Yang dari saya dua kali," ucap SYL.
"Awalnya 500 (juta) sama 800 (juta) ya?" cecar hakim ketua.
"Ya kurang lebih seperti itu," pungkas SYL.
SYL mengakui pernah melakukan pertemuan dengan Firli. Pada pertemuan pertamanya terjadi di GOR Bulutangkis kawasan Jakarta Pusat, lalu pertemuan kedua di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dia mengakui pernah memberikan sejumlah uang Rp500 juta dalam bentuk mata uang asing ke Firli. Alasannya karena Firli yang kerap kali menghubungi Syahrul.
"Saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus menerus ini dan yang proaktif itu me WA saya adalah Pak Firli," ucap Syahrul di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Berikan Rp 1,3 Miliar Atas Nama Persahabatan
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyentil pernyataan Syahrul yang mengaku tidak tahu alasan pemberian uang ratusan juta ke Firli.
"Itu kan berarti secara tidak langsung saudara sudah mengetahui duduk persoalan sehingga aparat penegak hukum dalam hal ini KPK itu masuk ke Kementerian Pertanian untuk penyelidikan masalah ini. Saudara mengatakan tadi mengetahui setelah persidangan, itu kan jadi bahan pertanyaan saya itu," sindir Pontoh.
"Iya yang ada itu Yang Mulia, adalah informasi dugaan masalah yang terkait dengan berbagai program," ungkap Syahrul.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu berdalih juga melakukan pengecekan ke bawahan baik di tingkat dirjen hingga bawahannya. Dia mengaku tidak ada masalah yang menyebabkan KPK membidik kasus di Kementan.
Dia juga mengklaim hubungannya dengan Firli berbatasnamakan persahabatan saja.
"Jadi saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau," pungkas Firli.
Advertisement