Liputan6.com, Jakarta Judi online disebut sebagai racun atau toxic dalam keluarga oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN), dokter Hasto Wardoyo.
Pasalnya, judi yang dilakukan lewat sambungan internet ini dapat memicu masalah-masalah dan pertengkaran antara suami dan istri. Masalah yang awalnya kecil bisa bertambah besar jika kegemaran melakukan judi online atau judol terus dilakukan.
Advertisement
“Judi online ada implikasi terhadap keluarga,” kata dokter Hasto, dalam kegiatan Apresiasi dan Penghargaan Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel PO, Semarang, Rabu, 26 Juni 2024.
“Hari ini perceraian tertinggi sebabnya dari cekcok kecil yang berkepanjangan dan judi saya yakin menimbulkan cekcok kecil dalam keluarga. Karena suami melayang terus pikirannya, berangan tinggi tidak mendarat, konflik kecil-kecil berkepanjangan menjadi penyebab utama perceraian,” tambahnya.
Menurut laporan statistik Indonesia, pada 2023 angka pernikahan tercatat sebanyak 1,5 juta. Sementara, perceraian sebanyak 516.000.
Menurut Hasto, pelaku judi yang mayoritas laki-laki, kepala rumah tangga maupun anak laki-laki, akan menjadi toxic dan racun berbahaya bagi keluarga.
BKKBN sendiri telah melakukan bina keluarga supaya keluarga bisa tentram, mandiri dan bahagia melalui Indeks Pembangunan Keluarga atau iBangga. Bina keluarga salah satunya mencakup soal judi online.
Persempit Ruang Gerak Judi Online
Tak dapat dimungkiri bahwa Judi online memang memicu keresahan di tengah masyarakat. Bukan Cuma pada para suami atau ibu rumah tangga, anak-anak muda di Indonesia juga banyak yang terjerat masalah ekonomi dan kriminal gara-gara perbuatan haram ini.
Menyikapi dampak buruk tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus meningkatkan upaya untuk mempersempit ruang gerak bagi kegiatan judi online.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pemain yang kecanduan judi online berpotensi melakukan tindakan kriminal, terlebih sebagian besar di antara mereka masih berusia muda.
"Judi online ini menurut data memang kebanyakan kaum muda, anak-anak di usia 17 sampai 20 tahun. Ini kan meresahkan, karena kecanduan judi online, anak-anak ini bisa melakukan tindakan kriminalitas, pencurian, perampokan, dan sebagainya, belum dampak-dampak sosial lainnya," tutur Budi mengutip keterangan resmi, Jumat, 26 April 2024.
Advertisement
Berantas Judi Online Perlu Dukungan Masyarakat
Oleh karena itu, Budi menegaskan Kementerian Kominfo akan terus memberantas peredaran situs-situs judi online di internet.
Dia juga meminta masyarakat terus melapor ke laman aduankonten.id jika menemukan situs judi online yang masih aktif agar bisa segera dilakukan pemutusan akses.
"Tentu saja harus ada dukungan dari masyarakat, laporkan semua situs perjudian kepada kita, nanti akan kita langsung takedown, langsung kita sikat," tegasnya.
Sinergi Antar Kementerian dan Lembaga
Budi menambahkan, pemberantasan judi online akan dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga.
Kementerian Kominfo berperan dari sisi hulu yaitu untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online.
Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial. Termasuk pada operator seluler dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online.
“Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan," jelas Budi.
Dia memastikan seluruh jajaran pegawai Kementerian Kominfo telah bertekad untuk bersama-sama memberantas judi online.
"Kami dari Kementerian Komunikasi dan Informatika memang bertekad penuh, kemarin awal minggu saya sudah kumpulkan semua tim kami di Kominfo untuk sama-sama kita bertekad memberantas judi online," ujarnya.
Advertisement