Gawat! Penerimaan Pajak Indonesia Seret, Ini Buktinya

Sri Mulyani menyebut penerimaan pajak pada Mei 2024 justru mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan kinerja penerimaan pajak pada April 2024.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Jun 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi wajib pajak di kantor pajak. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2024 mencapai Rp760,38 triliun atau 38,23 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

“Pajak kita hingga Mei telah terkumpul Rp760,38 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam paparan Konferensi Pers APBN Kita edisi Juni 2024, Kamis (27/6/2024).

Disisi lain, bendahara negara ini menyebut penerimaan pajak pada Mei 2024 justru mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan kinerja penerimaan pajak pada April 2024.

Pada April 2024 capaian kumulatif tercatat 31,38 persen, naik signifikan dari 19,81 persen pada Maret 2024. Sementara capaian kumulatif penerimaan pajak dari April ke Mei hanya naik sedikit yakni 7 persen.

Penyebab Perlambatan

Menkeu menyebut, perlambatan dipengaruhi oleh penerimaan bruto sejumlah kelompok pajak yang mengalami kontraksi. Misalnya, Pajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun atau hanya 41,73 persen dari target.

Adapun kontraksi tersebut disebabkan oleh pelemahan harga komoditas tahun lalu yang menyebabkan profitabilitas tahun 2023 menurun, terutama pada sektor-sektor terkait komoditas.

Kemudian, PPh migas juga mengalami kontraksi, yakni sebesar 20,54 persen. Realisasi penyerapan PPh migas hingga Mei 2024 tercatat Rp29,31 triliun atau 38,38 persen dari target. Sri Mulyani menyebut, kontraksi tersebut dipengaruhi oleh penurunan lifting migas.

 

2 dari 2 halaman

Pajak Bumi dan Bangunan

Warga mengurus layanan perpajakan di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Lalu, untuk Pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya terkontraksi sebesar 15,03 persen dengan realisasi Rp5 triliun.

Kontraksi ini disebabkan oleh tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak pada tahun 2023. Disisi lain, realisasi penyerapan PBB dan pajak lainnya telah mencapai 13,26 persen dari target.

Namun berbeda dnegan kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang justru mengalami peningkatan, yakni sebesar 5,72 persen. Adapun penerimaan dari komponen ini tercatat sebesar Rp282,34 triliun atau 34,80 persen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya