PBB Desak Platform dan Industri Digital Berantas Misinformasi di Media Sosial

PBB mendesak kepada pemerintah, perusahaan teknologi, pengiklan, dan industri humas untuk melangkah maju dan bertanggung jawab atas penyebaran dan monetisasi konten yang membahayakan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Jun 2024, 18:00 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres, mengingatkan bahwa kerjasama sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah iklim.

Liputan6.com, Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berupaya menjaga integritas informasi di platform digital dengan meluncurkan Prinsip-prinsip Global PBB untuk Integritas Informasi. PBB pun mendesak negara-negara dan platform digital untuk memberantas misinformasi, hoaks, hingga ujaran kebencian di media sosial.

"Prinsip-prinsip Global PBB untuk Integritas Informasi bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam menuntut hak-hak mereka," kata Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres dilansir dari Antara, Selasa (27/6/2024).

Guterres menuturkan, misinformasi, disinformasi, ujaran kebencian, dan risiko lain terhadap ekosistem informasi memicu konflik, mengancam demokrasi dan hak asasi manusia, serta merusak kesehatan masyarakat dan aksi iklim.

Pertumbuhan risiko pada saat ini didorong oleh pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang tersedia sehingga meningkatkan ancaman terhadap kelompok-kelompok yang sering menjadi target di ruang informasi, termasuk anak-anak.

Menurut Guterres, rekomendasi dalam Prinsip-prinsip Global dirancang untuk mendorong ruang informasi yang lebih sehat dan aman yang memperjuangkan hak asasi manusia, masyarakat yang damai, dan masa depan yang berkelanjutan.

"Pada saat miliaran orang terpapar narasi palsu, distorsi, dan kebohongan, prinsip-prinsip ini memberikan jalan yang jelas ke depan yang berakar kuat pada hak asasi manusia, termasuk hak kebebasan berekspresi dan berpendapat," ucapnya.

Guterres mendesak kepada pemerintah, perusahaan teknologi, pengiklan, dan industri humas untuk melangkah maju dan bertanggung jawab atas penyebaran dan monetisasi konten yang membahayakan.

Misi, operasi, dan prioritas PBB sendiri terancam oleh tergerusnya integritas informasi, termasuk upaya-upaya pemeliharaan perdamaian dan kemanusiaan yang vital. Dalam sebuah survei global staf PBB, 80 persen responden mengatakan bahwa informasi yang berbahaya membahayakan mereka dan masyarakat yang mereka bantu.

Indonesia menjadi salah satu negara yang memberikan masukan dalam penyusunan prinsip-prinsip tersebut melalui konsultasi yang diselenggarakan oleh United Nations Information Centre (UNIC) di Jakarta pada Desember lalu.

Indonesia tersebut menyoroti perlunya penegakan hukum dan etika, dukungan untuk media independen dan program literasi digital. Pentingnya penelitian yang kuat tentang pengembangan AI yang inklusif dan pendidikan publik juga ditekankan.

Adapun sejumlah isi dari Prinsip-Prinsip Global PBB adalah pemerintah, perusahaan teknologi, pengiklan, media, dan pemangku kepentingan lainnya harus menahan diri untuk tidak menggunakan, mendukung, atau memperkuat disinformasi dan ujaran kebencian untuk tujuan apa pun.

Pemerintah harus menyediakan akses informasi yang cepat dan tepat, menjamin lanskap media yang bebas, layak, independen, dan plural, serta memastikan perlindungan yang kuat bagi para jurnalis, peneliti, dan masyarakat sipil.


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya