Liputan6.com, Jakarta - Server Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diserang siber Ransomware sejak Kamis (20/06/2024).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan, serangan ransomware ke server PDN ini mengakibatkan terganggunya layanan wajib pajak bagi warga negara asing (WNA).
Advertisement
"Terkait dengan pelayanan kepada wajib pajak memang ada satu yang mengalami hambatan, yaitu layanan registrasi NPWP secara online untuk wajib pajak PMA termasuk wajib pajak orang asing," kata Suryo dalam konferensi pers virtual APBN Kita Juni 2024 di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Suryo menyebut gangguan terjadi lantaran pihak harus mencocokkan validasi nomor paspor bagi WNA yang terdapat di layanan imigrasi. Hal ini menyebabkan terhambatnya proses validasi oleh DJP.
"Karena dalam proses ini kami harus melakukan validasi nomor paspor mereka dan hal itu ada di layanan imigrasi. Dampaknya pada akses kami untuk validasi data dengan data migrasi," ungkapnya.
Beruntung, sejauh ini tidak ada satupun data wajib pajak yang bocor akibat serangan ransomware tersebut. Saat ini, DJP terus melakukan pengecekan pasca serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional.
"Alhamdulillah sampai saat ini kita coba cek dan teliti, tidak ada data di Direktorat Jenderal Pajak yang terdampak dengan ransomware yang kemarin sempat menyerang Pusat Data Nasional," tegas Suryo.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Pemerintah Tolak Bayar Tebusan Rp 131 Miliar ke Pembobol PDN, Bagaimana Nasib Data Diretas ?
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia secara tegas menolak membayar tebusan sebesar Rp 131 miliar yang diminta oleh peretas Pusat Data Nasional (PDN). Keputusan ini disampaikan oleh sejumlah pejabat terkait menyusul serangan siber yang mengganggu layanan publik sejak 20 Juni 2024.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, menegaskan sikap pemerintah dalam menanggapi tuntutan peretas.
"Ya pemerintah kan enggak mau menebus, sudah dinyatakan tidak akan memenuhi tuntutan Rp 131 miliar," ujar Usman kepada wartawan pada Rabu (26/6/2024).
Menurutnya, alasan pemerintah menolak memenuhi tuntutan peretas karena data PDNS yang dibobol itu sudah tidak bisa diubah-ubah oleh peretas, ataupun pemerintah.
"Karena sudah diamankan data itu. Sudah kami tutup, kan," ucapnya.
Usman mengungkapkan, Kominfo bersama Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN, serta Telkom Sigma selaku vendor telah mengisolasi data-data dari PDNS 2 di Surabaya. Karena itu, ia mengklaim bahwa data di pusat data itu tidak bisa diambil oleh pelaku peretasan, meski servernya berhasil dilumpuhkan.
"Emang kami bayar juga dijamin enggak diambil datanya? Enggak kan. Yang penting sudah kami isolasi," kata Usman.
Advertisement
Lockbit 3.0
Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sebelumnya mengonfirmasi adanya permintaan tebusan dari peretas. "Menurut tim, (uang tebusan) 8 juta dolar," kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Meskipun menolak membayar tebusan, pemerintah mengklaim telah mengambil langkah-langkah untuk mengamankan data yang terdampak.
"Iya dibiarkan saja di dalam, sudah kita isolasi. Jadi enggak bisa diapa-apain. Enggak bisa diambil oleh dia (peretas) juga."
Serangan siber terhadap PDN ini menggunakan virus ransomware jenis baru yang dikenal sebagai Lockbit 3.0. Akibatnya, sekitar 210 database milik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terdampak, menyebabkan gangguan pada berbagai layanan publik.