Daya Saing Indonesia Naik ke-27 Dunia, Apa Untungnya?

BKPM menanggapi lonjakan peringkat daya saing Indonesia sebagai suatu hal positif untuk meningkatkan kepercayaan investor

oleh Tira Santia diperbarui 27 Jun 2024, 18:15 WIB
Pemandangan gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (5/4/2022). Bank Dunia menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 menjadi 5,1 persen pada April 2022, dari perkiraan sebelumnya 5,2 persen pada Oktober 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menanggapi lonjakan peringkat daya saing Indonesia sebagai suatu hal positif untuk meningkatkan kepercayaan investor, khususnya investor asing terhadap iklim berusaha di Indonesia.

Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menyatakan bahwa dengan adanya kenaikan 7 peringkat daya saing Indonesia ini, artinya langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sudah tepat.

Diketahui, daya saing Indonesia menempati peringkat tertinggi berdasarkan International Institute for Management Development (IMD) melalui rilis World Competitiveness Ranking (WCR) 2024 tentang daya saing berbagai negara dunia beberapa waktu yang lalu.

Dalam laporan terbaru ini, Indonesia menempati peringkat 27 dari 67 negara, naik 7 peringkat dari tahun lalu di posisi 34, dengan skor 71,52.

Sejak 1997, baru kali ini Indonesia menembus peringkat 20-an yaitu pada periode pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo dan menjadi yang terbaik sepanjang sejarah. Di wilayah Asia Tenggara, Indonesia termasuk tiga besar, hanya di bawah Singapura (peringkat 1) dan Thailand (peringkat 25).

”Terbukti dengan upaya yang telah dilakukan selama 2 periode pemerintahan ini, daya saing Indonesia melesat ke posisi 27. Peringkat tertinggi sepanjang sejarah. Ini adalah hal positif yang menunjukkan bahwa kita memang betul-betul siap bersaing. Apalagi, di antara negara ASEAN, kita sudah masuk tiga besar,” ujar Tina, di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Pencapaian Tertinggi

Tina menyebut, dalam periode 5 tahun terakhir, baru pada tahun 2024 ini Indonesia berhasil menempati posisi 27. Sebelumnya, Indonesia menempati peringkat 34 (2023), peringkat 44 (2022), peringkat 37 (2021), dan peringkat 40 (2020). IMD sendiri telah melakukan penilaian WCR sejak tahun 1989 dan Indonesia tercatat telah mengikuti penilaian sejak tahun 1997.

“Selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, peringkat kita memang dinamis di antara peringkat 30-40an. Untuk pertama kalinya di tahun ini, kita menembus peringkat 20-an. Ini menjadi bukti apa yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo beserta jajaran kabinetnya efektif membawa perubahan ke arah yang lebih baik bagi bangsa kita,” ujar Tina.

Dalam laporan tahun ini, tiga dari empat faktor utama yang dinilai, Indonesia mengalami peningkatan. Faktor Economic Performance peringkat 24 (naik 5); Government Efficiency peringkat 23 (naik 8); dan Business Efficiency peringkat 14 (naik 6) – hanya tertinggal dari Singapura di wilayah Asia Tenggara. Faktor yang mengalami penurunan adalah Infrastructure peringkat 52 (turun 1).

 


Indikator yang Melonjak

Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Sabtu (17/10/2020). International Monetary Fund (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 menjadi minus 1,5 persen pada Oktober, lebih rendah dari proyeksi sebelumnya pada Juni sebesar minus 0,3 persen. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tina juga mencatat ada tiga dari dua puluh indikator yang melonjak naik di tahun ini. Indikator Domestic Economy naik 18 peringkat; Institutional Framework naik 14 peringkat; serta Productivity & Efficiency naik 12 peringkat. Walaupun demikian, indikator Productivity & Efficiency dianggap belum baik karena masih berada di area bawah.

”Secara institusi, pemerintah memang banyak bebenah. Tahun 2020 dibuat UU CK (Undang-Undang Cipta Kerja) yang disempurnakan tahun 2023 melalui Perppu CK. Di sini kita juga menekankan ekonomi yang lebih inklusif, memberdayakan UMKM. Tidak hanya di Kementerian Investasi, seluruh kementerian/lembaga konsisten menerapkannya,” imbuh Tina.

Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Salah satu turunannya untuk memperkuat UMKM, Kementerian Investasi/BKPM mengeluarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.

“Perkembangan iklim investasi yang semakin atraktif, didukung dengan stabilitas politik, semakin memperkuat daya saing Indonesia. Ini adalah legacy dari Presiden Jokowi kepada pemerintahan selanjutnya yang akan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih yaitu Bapak Prabowo dan Mas Gibran. Di tahun terakhir inilah justru kita mendapat posisi terbaik sepanjang sejarah sehingga dalam konteks keberlanjutan, ini menjadi landasan yang sangat baik ke depannya,” pungkas Tina.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya