Liputan6.com, Jakarta - Judi online menjadi isu yang menonjol dalam berita akhir-akhir ini, dengan dampaknya yang meluas dari anak-anak hingga wakil rakyat.
Kemudahan akses melalui internet dan perangkat seluler membuat judi online sangat mudah dijangkau oleh berbagai kalangan.
Kurangnya pengawasan dan regulasi yang efektif membuat situs-situs judi ini sulit dikendalikan, sehingga anak-anak dan remaja pun dapat dengan mudah terpapar.
Iming-iming keuntungan cepat dan mudah dari judi online sering kali menggoda banyak orang untuk terlibat, meskipun risiko kerugian finansial sangat tinggi.
Selain dampak negatif yang meluas, ada juga fenomena di mana orang tua sengaja terlibat dalam judi online dengan harapan mendapatkan uang tambahan untuk biaya sekolah anak-anak mereka.
Keputusan ini sering kali didorong oleh tekanan ekonomi dan harapan mendapatkan keuntungan cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial keluarga.
Sayangnya, alih-alih mendapatkan keuntungan, banyak yang justru mengalami kerugian besar, yang akhirnya memperburuk kondisi keuangan mereka.
Seperti apa, hukum membiayai sekolah anak dari hasil judi online?
Baca Juga
Advertisement
Simak Video Pilihan Ini:
Begini Pendapat Ulama
Mengutip Bincangsyariah.com, dalam fikih, ditemukan beberapa keterangan yang menjelaskan mengenai hukum membayar uang sekolah anak dari uang judi online.
Menurut keterangan ulama, bermain judi online termasuk dalam praktek perjudian yang diharamkan, karena dalam hal ini seseorang menyerahkan hartanya sebagai perbandingan dari suatu kemanfaatan yang tidak pasti didapatkan.
Sebagaimana dalam penjelasan kitab Fatawa Muhammaad Said Ramadhan al-Buythi, juz 2, halaman 49 berikut,
الْقَاعِدَةُ الَّتِيْ تُحَدِّدُ مَعْنَى الْمَيْسِرِ تَتَخَلَّصُ فِيْ أنَّ كُلَّ مَالٍ يَدْفَعُه الْإنْسانُ مُقَابِلَ مَنْفَعَةٍ يَحْتَمِلُ أنْ يَحْصُلَ عَلَيْهَا وَيَحْتَمِلُ أَلَّا يَحْصُلَ عَلَيْهَا فَهُوَ دَاخِلٌ في مَعْنَى الْمَيْسِرِ ، وَالْمَيْسِرُ مُحَرَّمٌ بِنَصِّ الْقُرْأَنِ
Artinya : “kaidah yang dapat mendefinisikan praktek perjudian adalah bahwa setiap orang yang menyerahkan hartanya sebagai kompensasi untuk memperoleh suatu kemanfaatan yang bisa jadi berhasil dan bisa jadi mendapat kerugian merupakan praktek perjudian yang diharamkan.”
Menurut keterangan diatas, judi online termasuk praktik perjudian yang diharamkan. Sehingga, apabila seseorang memperoleh uang dari perjudian tersebut, maka uang itu haram digunakan dan Allah SWT akan melemparkannya ke neraka.
Advertisement
Hukum Uang Hasil Judi
Sebagaimana sabda nabi yang disebutkan dalam kitab Ihya’ ‘Uluumiddiin, Juz 2 halaman 91 berikut,
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم من اصاب مالا من مائم فوصل به رحما او تصدق به انفقه في سبيل الله جمع الله جميعه ثم قذفه في النار .
Artinya : “Rasulullah bersabda : Barang siapa yang memperoleh harta dari pekerjaan dosa,kemudian ia pergunakan untuk menyambung kerabat atau disedekahkan di jalan Allah SWT, maka Allah akan mengumpulkan semuanya dan melemparkannya ke neraka.”
Selain itu, apabila seseorang menggunakannya untuk menafkahi keluarganya seperti untuk membayar uang sekolah anak, maka ibadahnya dihukumi tidak sah dan Allah SWT tidak akan menerima amalnya.
Sebagaimana lanjutan keterangan dalam kitab Ihya’ ‘Uluumiddiin, juz 2 halaman 91 berikut,
اجرة العمل الذي يتعلق بالمعصية حرام والتصدق به منها لا يجوز ولا يصح . نفس الكتاب
Artinya : “Upah dari pekerjaan yang terkait dengan maksiat itu dihukumi haram dan seseorang tidak diperbolehkan bersedekah dengan uang itu serta tidak sah.”
Berdasarkan keterangan diatas, judi online termasuk praktik perjudian yang diharamkan. Apabila seseorang memperoleh uang dari perjudian tersebut, maka uang itu haram digunakan dan Allah SWT akan melemparkannya ke neraka.
Selain itu, apabila dia menggunakannya untuk menafkahi keluarganya seperti membayar uang sekolah anak, maka ibadahnya dihukumi tidak sah dan Allah SWT tidak akan menerima amalnya.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul