Liputan6.com, Jakarta - Seroang penumpang pesawat Lion Air rute Makassar-Jakarta mengaku barangnya di dalam koper hilang dengan nilai kerugian hingga Rp41 juta. Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pun turun tangan mengusut kasus dugaan dodos koper ini, hingga berhasil menetapkan lima orang tersangka.
Adalah penumpang perempuan berinisial JS, yang setibanya di Bandara Soetta dari Makassar pada Minggu, 26 Mei 2024 lalu mendapati kopernya yang keluar dari conveyor tidak ada lecet sama sekali. Namun saat dibuka, JS mendapati barang berharga miliknya seperti perhiasan dan uang tunai senilai 300 Dollar Singapura, dan 300 Dollar Amerika lenyap.
Advertisement
“Iya, tidak ada yang mencurigakan atau rusak. Hanya saja, saat diperiksa, dibuka lalu dicek, barang-barang itu sudah tidak ada. Barulah ketahuan kalau hilang, jadi saat itu juga saya buat laporan ke Polisi,” ungkap JS di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Jumat (28/6/2024).
Kepada polisi, JS mengaku total kerugiannya hampir mencapai Rp41 juta. Polisi pun memulai penyidikannya hingga ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, tempat JS menumpang maskapai Lion Air.
Menurut Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Roberto Pasaribu, pihaknya mempelajari mulai dari awal pelapor boarding. Sebab sempat terjadi keterlambatan penerbangan, sehingga memungkinkan dugaan adanya pencurian atau praktik dodos koper penumpang pada saat itu.
Polisi pun mulai memeriksa seluruh petugas maskapai yang bekerja saat itu untuk mendalami setiap keterangan. Hingga akhirnya didapati lima orang tersangka yang merupakan petugas porter outsorcing yang ditempatkan di maskapai tersebut.
“Jadi sudah disampaikan Pak Kasatreskrim, di awal sudah dilakukan interogasi pada petugas-petugas yang ada di sana, dan melakukan pendalaman, sehingga 5 orang pelaku ini bisa kita pastikan sebagai pelaku dan mereka mengakui,” ungkap Kapolres.
Peran Para Tersangka
Kelimanya pun memiliki peran yang berbeda. Namun, dimulai dari tersangka utama yakni berinisial AS (26), yang melakukan pengintaian koper penumpang mana yang dinilainya berpotensi menyimpan barang-barang bawaan berharga.
Setelah menemukan koper atau barang bawaan penumpang yang diincar, AS kemudian membuka tas atau koper penumpang dengan salah satu pecahan koper, sehingga sletingnya bisa terbuka. Kemudian, tangannya masuk, meraba ke dalam koper, dari situlah melihat ada barang yang punya nilai ekonomis atau tidak.
“setelah menemukan cincin, dompet, kemudian AS ini memindahtangankan. Menyuruh tersangka lain untuk menyimpan, kemudian menyembunyikannya, lalu membawa keluar bandara,” kata Kapolres.
Advertisement
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Setelahnya, saat kelimanya sudah tidak bertugas, disanalah kemudian proses membagi dan menukar hasil kejahatan dilakukan. Tersangka lain yakni H, A, D, dan T, yang keseluruhannya merupakan petugas porter outsourcing.
Kelimanya pun membagi hasil dodos koper tersebut dengan bagian tersangka utama AS senilai Rp 1.935.000, sementara keempat tersangka lain masing-masing mendapatkan Rp 1.300.000.
Kelima pelaku pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun penjara.