Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online akan melakukan lima jurus dalam menangani kasus judi online di seluruh masyarakat Indonesia.
Kelima jurus penanganan judi online tersebut dibeberkan oleh Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto. Hadi bahkan menyatakan langkah itu akan dilaksanakan minggu depan.
Advertisement
"Pertama, pembekuan rekening, kedua penindakan jual-beli rekening, dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket," ujar Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto, dikutip Liputan6.com dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) www.kominfo.go.id, Jumat (28/6/2024).
Dia menjelaskan, untuk jurus pertama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan segera melaporkan kepada penyidik Bareskrim Polri terkait 4.000 sampai 5.000 rekening yang sudah dibekukan karena diduga terkait dengan praktik judi online.
"Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut," ucap Hadi.
Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, lanjut dia, aset uang yang ada di rekening itu akan diambil dan diserahkan kepada negara.
"Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," tutur Hadi.
Jurus Kedua dan Ketiga
Kemudian jurus kedua, lanjut Hadi, Satgas Judi Online akan melakukan penindakan terhadap praktik jual beli rekening terkait judi online. Jual beli rekening tersebut, kata dia, modusnya pelaku datang ke desa-desa.
"Penindakan akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dalam melakukan jual beli rekening, pelaku datang ke kampung-kampung untuk melakukan pendaftaran rekening kepada masyarakat secara online," ucap dia.
"Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," sambung Hadi.
Hadi menyatakan dirinya telah meminta kepada Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk membantu memberantas jual beli rekening tersebut.
"Nanti yang terdepan dalah Bhabinkamtibmas. Untuk menindak pelaku ini karena pelaku ini masuk justru sampai ke lapisan terbawa masyarakat. Dan saya juga minta dibuatkan radiogram agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia itu melaksanakan tugas melindungi masyarakat dengan cara siapa pun pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian khususnya untuk jual beli rekening," papar Hadi.
Jurus ketiga, lanjut dia, adalah terkait dengan game online. Modusnya, kata Hadi, adalah pemain judi online membeli pulsa atau top up di minimarket-mini market.
"Sasaran operasi Satgas tersebut adalah menutup pelayanan top up game online yang terafiliasi. Karena tidak semua layanan top up pulsa di minimarket digunakan permainan judi online," papar dia.
Namun, lanjut Hadi, Satgas dapat mendeteksi apabila digunakan untuk judi online melalui kode virtual atau account tersebut. Untuk itu, kata dia, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan menjadi garda terdepan untuk melakukan pengecekan dan penutupan.
"Dan terdepan adalah Polri dalam pelaksanaannya nanti secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti dari Kepala PPATK akan memberikan data tersebut. Sehingga sasarannya tepat, langsung kepada minimarket-minimarket yang jual top up," beber Hadi.
Advertisement