Kominfo Berantas 1,4 Juta Konten Negatif di X, Dua Kali Lipat dari Facebook dan Instagram

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Teguh Arifiyadi mengungkapkan bahwa media sosial X/Twitter paling banyak memiliki konten negatif.

oleh Robinsyah Aliwafa Zain diperbarui 28 Jun 2024, 15:49 WIB
Daftar peredaran konten negatif yang diblokir Kominfo (Lipitan6.com/Robinsyah Aliwafa Zain)

Liputan6.com, Jakarta - Media sosial semakin marak memuat dan menjadi tempat beredarnya konten negatif, sehingga membuat Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak untuk memberantas konten tersebut.

Hal ini ditunjukkan agar masyarakat tidak terpapar hal berbau negatif, sebagaimana diungkap Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Teguh Arifiyadi.

Dia mengatakan, media sosial X(sebelumnya Twitter) memiliki jumlah konten negatif terbanyak bila dibandingkan dengan media sosial lainnya.

"Kami telah memblokir 1.4 juta konten negatif di X," ucap Teguh saat ditemui di kontor Kominfo, Jumat (28/6/2024).

Jumlah tersebut terbilang sangat banyak, dua kali lebih banyak dari Meta (Facebook dan Instagram) dengan total 600 ribu konten negatif diblokir.

Meski telah memberantas hingga jutaan konten negatif, Teguh menjelaskan tidak ada jaminan seluruh media sosial akan bersih dari konten berbau negatif.

"Tidak ada jaminan kalau seluruh media sosial itu bersih dari konten negatif, yang ada hanya bagaimana penyelenggara media sosial merespon laporan terkait konten negatif," tegas Teguh.

Teguh menjelaskan, respon penyelenggara media sosial terkait laporan konten negatif berbeda-beda.

"Sebagai contoh, TikTok sangat cepat sekali merespon laporan konten negatif, yang agak lambat itu Telegram," tuturnya.

Pun demikian masih ada laporan konten negatif yang belum ditindaklanjuti oleh penyelenggara media sosial.

"Masih ada 1.775 laporan dari pemerintah yang belum digubris oleh X," ucapnya.


Beberapa Laporan Konten

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Teguh Arifiyadi (Robinsyah Aliwafa Zain)

Meski telah melaporkan beberapa konten dianggap negatif, Teguh menjelaskan, penyelenggara media sosial tidak bisa serta-merta menghapus konten tersebut.

"Ada beberapa konten debatable, misal konten berkaitan dengan politik atau hate speech, ini kan tipis sekali perbedaannya," tutur Teguh.

Karena konten politik dan ujaran kebencian memiliki perbedaan tipis, Kominfo dan penyelenggara media sosial akan berdiskusi tentang konten yang dilaporkan itu 

"Mereka tidak segan-segan menolak laporan kami, karena mereka menganggap konten tersebut merupakan kebebasan berpendapat," jelasnya.

Ia pun mengaku, tak semua laporan yang diajukan berasal dari Kominfo.

"Kalau pengajuan laporan konten negatif misal dari lembaga pemerintah, biasanya mereka mengadukannya kepada kami," tuturnya.

"Misal ada pengajuan pemblokiran yang tertulis atas nama Kominfo, itu terkadang belum tentu dari kami, kami hanya bisa mengadukan dua jenis konten, yakni judi dan pornografi," imbuh Teguh.


X Komitmen Tak Biarkan Konten Dewasa Beredar di Indonesia

Ilustrasi: Aplikasi X alias Twitter (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)

Sebelumnya, X menerapkan kebijakan baru yang mengizinkan pengguna mengunggah atau menikmati konten dewasa di platformnya, dengan catatan konten itu diberi label sebagai konten dewasa.

Kebijakan itu langsung ditentang oleh Kominfo. Teguh menjelaskan bahwa Kominfo telah memberikan surat peringatan ke perwakilan X untuk tidak mengizinkan konten itu beredar di Indonesia.

"Pihak Twitter langsung komunikasi ke saya, dan mereka berkomitmen bahwa konten dewasa di X tetap akan di-banned di Indonesia," jelas Teguh.

Kendati demikian, ia tak menampik bahwa konten dewasa masih akan tetap ada di platform milik Elon Musk itu.

"Apakah dengan ini Twitter tetap bersih, ya coba search keyword-keyword negatif pornografi di situ, masih ada kan?," ucapnya.


Kominfo Blokir Hampir 6 Juta Konten Negatif di Media Sosial

Twitter Resmi Ubah Logo Burung Biru Ikonik ke X di Browser, Aplikasi versi Mobile Belum Berubah. (Liputan6.com/ Yuslianson)

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Teguh Arifiyadi membeberkan jumlah konten negatif di media sosial yang telah diblokir oleh Kementerian Kominfo.

"Jumlah konten negatif yang kami blokir sudah mencapai hampir 6 juta," ucap Teguh saat ditemui pada Jumat (28/6/2024).

Ia mengungkapkan, pada Januari - 27 Juni 2024, konten negatif yang paling banyak diblokir ialah konten yang berhubungan dengan judi online.

"Banyaknya konten judi online yang tersebar di seluruh platform media sosial, kami telah memblokir 2.5 juta konten yang berhubungan dengan judi online," ucapnya.

Banyaknya pengguna judi online, hingga korban dari permainan ini yang terus bertambah menjadi perhatian Kominfo agar tidak ada lagi yang terjerumus ke dalam jurang judi online.

Konten negatif terbanyak kedua yang diblokir ialah pornografi. Teguh mengungkapkan kalau Kominfo telah memblokir hingga jutaan konten pornografi yang tersebar di seluruh media sosial yang beroperasi di Indonesia.

"Konten pornografi yang kami tangani sudah mencapai1 juta konten per 27 Juni," tuturnya.

Penyebaran konten judi online hingga pengguna situs judi online di Indonesia sudah semakin meresahkan. Selain memblokir konten berbau judi online, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran situs-situs tersebut.

 

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya