Kerugian Kripto Akibat Transaksi Ilegal Deepfake Diramal Sentuh Rp 408 Triliun

Jumlah kejahatan kripto yang melibatkan deepfake melonjak pada kuartal I 2024, bertepatan dengan periode ketika Bitcoin (BTC) mencapai titik tertinggi baru sepanjang masa.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 28 Jun 2024, 19:45 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Kerugian mata uang kripto akibat transaksi ilegal terkait deepfake tampaknya meningkat selama tahun 2024. 

Dikutip dari News.bitcoin.com, Jumat (28/6/2024) laporan Bitget Research mengungkapkan bahwa kerugian dari transaksi kripto di dunia deepfake diperkirakan mencapai USD 25 miliar atau sekitar Rp.408,9 triliun.

Selama kuartal Itahun total kerugian yang disebabkan oleh deepfake mencapai USD 6,28 miliar (Rp.102,6 triliun), hampir setengah dari kerugian sebesar USD 13,81 miliar (Rp.225,7 triliun) sepanjang tahun 2022.

Meskipun kerugian terkait deepfake menurun pada tahun 2023, laporan tersebut menyoroti bahwa jumlah transaksi ilegal yang melibatkan teknologi deepfake tetap konsisten di setiap kuartal.

Menariknya, studi ini juga mengungkapkan korelasi antara transaksi ilegal terkait deepfake dan fluktuasi Indeks Keserakahan dan Ketakutan Bitcoin.

Ditemukan juga bahwa, selama pasar bullish, insiden penggunaan teknologi deepfake untuk tujuan kriminal cenderung meningkat.

Misalnya, jumlah kejahatan kripto yang melibatkan deepfake melonjak pada kuartal I 2024, bertepatan dengan periode ketika Bitcoin (BTC) mencapai titik tertinggi baru sepanjang masa.

Menanggapi temuan dalam studi tersebut, CEO di Bitget, Gracy Chen menggarisbawahi pentingnya meningkatkan kesadaran tentang deepfake dalam industri kripto.

Mendidik pengguna dan menerapkan kerangka hukum dan keamanan siber yang komprehensif secara global merupakan langkah penting dalam memerangi penjahat yang mengeksploitasi taktik ini, jelasnya.

"Deepfake kini mulai memasuki sektor kripto dan tidak ada yang bisa kita lakukan untuk menghentikannya tanpa pendidikan dan kesadaran yang tepat. Kewaspadaan pengguna dan kemampuan mereka untuk membedakan penipuan dan penipuan dari penawaran nyata masih merupakan garis pertahanan paling efektif terhadap kejahatan tersebut sampai kerangka hukum dan keamanan siber yang komprehensif diterapkan pada skala global,” kata Chen.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi. 


Aset Kripto Rp.32,7 Miliar Disita dari Jaringan Penipuan Online Global

Ilustrasi Bitcoin, salah satu mata uang kripto. Credits: pexels.com by Karolina Grabowska

Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) mengumumkan bahwa Operation First Light, sebuah inisiatif global yang melibatkan 61 negara, telah mengamankan sejumlah jaringan penipuan online.

Operasi tersebut berhasil membekukan 6.745 rekening bank, menyita aset senilai USD 257 juta (Rp.4.2 triliun), mencegat sekitar mata uang fiat senilai USD 135 juta (Rp.2,2 triliun) dan mata uang kripto sebesar USD 2 juta (Rp.32,7 miliar).

"Menargetkan phishing, penipuan investasi, situs belanja online palsu, penipuan layanan perjodoAhan dan peniruan identitas, Operation First Light 2024 berhasil menangkap 3,950 tersangka dan mengidentifikasi 14,643 kemungkinan tersangka lainnya di seluruh dunia," ungkap Interpol dalam keterangannya, dikutip Jumat (28/6/2024).

Selain itu, Interpol juga menyita aset senilai lebih dari USD 120 juta, termasuk real estate, kendaraan mewah, perhiasan kelas atas, dan barang berharga lainnya.


Sekilas Tentang Operasi First Light

Sebagai informasi, Operasi First Light dimulai pada tahun 2023 dan diakhiri dengan fase taktis terakhirnya pada bulan Maret hingga Mei 2024.

Operasi tersebut didanai oleh Kementerian Keamanan Publik China dan diakhiri dengan pertemuan di Tianjin, di mana negara-negara peserta meninjau hasil, bertukar informasi intelijen, dan menyusun strategi tindakan di masa depan.

Sejak tahun 2014, Interpol telah mengoordinasikan operasi First Light untuk meningkatkan kerja sama internasional dan memperkuat upaya melawan rekayasa sosial dan penipuan telekomunikasi.

"Dengan menggunakan mekanisme Global Rapid Intervention of Payments (I-GRIP) Interpol membantu mereka melacak dan mencegat hasil tindakan ilegal, baik dalam benItuk fiat maupun mata uang kripto, polisi mencegat USD 331.000 dalam penipuan email bisnis yang melibatkan korban di Spanyol yang mentransfer uang ke Hong Kong dan China," ungkap Interpol.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya