Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus judi online di Indonesia. Salah satunya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan, akan terus memburu bandar-bandar judi yang beroperasi di Indonesia. Salah satu targetnya adalah seorang warga negara asal Taiwan.
Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu 26 Juni 2024.
Advertisement
Dia mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi salah satu situs judi bernama liga Ciputra. Dari hasil pemeriksaan, terdeteksi dalang dari situs judi berada di Taiwan.
"Terakhir yang kita lakukan pengungkapan di daerah Tangerang dengan menangkap dua orang tersangkanya terkait dengan web perjudian Liga Ciputra. Itu juga intelektual leader-nya ataupun bandarnya itu berada di Taiwan," kata Ade, Rabu 26 Juni 2024.
Ade Safri lalu menyampaikan, pihaknya telah menangkap 56 orang yang terlibat kasus judi online. Data itu dihimpun terhitung sejak 2020 hingga Juni 2024. Ade mencatat, sepanjang periode itu menangani 23 kasus yang berkaitan dengan judi online.
"Adapun penegakan hukum yang sudah kita lakukan, beberapa waktu yang sudah kami sampaikan, mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berjalan, sudah 23 kasus yang kita lakukan pengungkapan, termasuk melakukan penangkapan terhadap 56 orang tersangkanya," papar dia.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyampaikan komitmen untuk memberantas judi online. Dia pun meminta, pejabat setingkat Kapolres hingga Kapolsek meningkatkan pengawasan kepada anak buahnya, antara lain dengan mengintensifkan razia telepon genggam.
"Kepala satuan wilayah, Kapolres, para kasat, para kapolsek untuk melakukan razia, buka, buka handphone-nya satu satu, dilihat. Saya sendiri enggak tahu aplikasinya kayak apa sih," kata Karyoto.
Berikut sederet pernyataan Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus judi online di Indonesia dihimpun Liputan6.com:
1. Tegaskan Bakal Kejar Bandar sampai ke Taiwan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tegaskan akan terus memburu bandar-bandar judi yang beroperasi di Indonesia. Salah satu targetnya adalah seorang warga negara asal Taiwan. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dia mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi salah satu situs judi bernama liga Ciputra. Dari hasil pemeriksaan, terdeteksi dalang dari situs judi berada di Taiwan.
"Terakhir yang kita lakukan pengungkapan di daerah Tangerang dengan menangkap dua orang tersangkanya terkait dengan web perjudian Liga Ciputra. Itu juga intelektual leader-nya ataupun bandarnya itu berada di Taiwan," kata Ade kepada wartawan, Rabu 26 Juni 2024.
Ade mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk mengejar bandar-bandar judi. Menurut dia, keberadaan bandar ini kan di luar negeri, maka ada tata cara, tata laksana yang harus dilakukan.
"Utamanya berkoordinasi efektif dengan divisi hubungan internasional Polri untuk melacak keberadaan bandar ini," ucap dia.
Advertisement
2. Data Terkini Bongkar 23 Kasus Judi Online, Total 56 Orang Jadi Tersangka
Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melaporkan, telah menangkap 56 orang yang terlibat kasus judi online. Ade Safri mengatakan, data itu dihimpun terhitung sejak 2020 hingga Juni 2024.
Ade mencatat, sepanjang periode itu menangani 23 kasus yang berkaitan dengan judi online.
"Adapun penegakan hukum yang sudah kita lakukan, beberapa waktu yang sudah kami sampaikan, mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berjalan, sudah 23 kasus yang kita lakukan pengungkapan, termasuk melakukan penangkapan terhadap 56 orang tersangkanya," kata Ade Safri.
Dia mengatakan, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menempatkan kejahatan judi online sebagai kejahatan yang luar biasa. Itulah sebabnya penanganan nya pun itu dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa.
"Karena memang terkait judi online ini bukan hanya mempertaruhkan uang tapi juga mempertaruhkan masa depan, ini yang menjadi concern perhatian kita sehingga menempatkan judi online ini sebagai kejahatan luar biasa. maka cara-cara pemberantasan nya pun harus luar biasa," ucap Ade.
3. Pastikan Himpun Nomor Rekening
Ade Safri mengatakan, upaya-upaya pemberantas judi online dilakukan mulai dari hulu ke hilir. Polda Metro Jaya secara efektif melakukan patroli siber. Hasilnya, akan diserahkan ke Kominfo untuk dilakukan blokir.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menghimpun nomor rekening yang berafiliasi dengan kegiatan judi online seperti digunakan sebagai penampung dan sebagainya.
"Kita ajukan blokir bekerjasama dengan OJK dan PPATK. Nanti saya update ya, yang jelas datanya sudah ada," ucap dia.
"Jadi secara intens kita terus melakukan patroli siber maupun dari hasil penegakan hukum yang kita lakukan terhadap judi online, pelaku judi online, baik itu usulan pemblokiran ke Kominfo maupun pemblokiran rekening yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, juga sudah kita lakukan," jelas Ade Safri.
Advertisement
4. Kapolda Metro Minta Kapolres-Kapolsek Awasi Anak Buah dari Judi Online
Kapolda Metro Jaya,Irjen Pol Karyoto menyampaikan komitmen untuk memberantas judi online. Dia pun meminta, pejabat setingkat Kapolres hingga Kapolsek meningkatkan pengawasan kepada anak buahnya, antara lain dengan mengintensifkan razia telepon genggam.
"Kepala satuan wilayah, Kapolres, para kasat, para kapolsek untuk melakukan razia, buka, buka handphone nya satu satu, dilihat. Saya sendiri enggak tahu aplikasinya kayak apa sih," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu 26 Juni 2024.
Tak main-main, Karyoto menegaskan, bagi anggota yang terlibat judi online akan dikenakan sanksi baik itu berupa etik atau bahkan sampai pidana.
"Ya nanti kita lihat hukumnya, apakah masuk di Pasal 303, kita lihat nanti. Dan secara disiplin, kode etik," ujar dia.
Karena itu, Karyoto tak henti-henti untuk mengingatkan kepada anggotanya untuk menjauhi judi online. Sebab, memberikan dampak buruk bagi kehidupan bermasyarakat.
"Kita harus pahami bahwa judi online adalah sangat merusak. (Judi online) dampaknya banyak, ketika mereka kalah, duitnya enggak ada, keluarga bisa goncang," ucap dia.
Karyoto kemudian mencontohkan, peristiwa anggota polisi wanita (Polwan), Briptu FN (28), membakar suaminya, Briptu RDW di Mojokerto, Jawa Timur. Pemicunya disebut gara-gara judi online.
"Nanti ada keluhan dari istrinya bahwa gaji tidak pernah diserahkan kepada istrinya. Dan kemarin kejadian juga di Jawa Timur, itu sebuah pembelajaran buruk yang harus kita pahami bahwa judi online adalah sangat merusak," terang dia.
5. Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bhabinkamtibmas Turun
Selain itu, Karyoto menginstruksikan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk ikut turun tangan memberangus judi online.
Keterlibatan Bhabinkamtibmas di sini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat perihal bahaya terjerumus dalam judi online.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.
"Itu bagus untuk pemahaman kepada masyarakat bahwa judi ini ga akan pernah menang dari sisi agama juga judi itu dilarang karena hidup adalah sebuah kepastian untuk bekerja keras bekerja untuk memenuhi mana si orang tidak bekerja bisa hidup?," kata Karyoto.
Karyoto mengatakan, Bhabinkamtibmas adalah jaringan yang dimiliki Polri sampai di tingkat level kelurahan atau desa di seluruh Indonesia. Sehingga mereka diturunkan untuk memberikan perhatian kepada masyarakat bahwasanya judi online merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat.
"Dan mari kita sama-sama menghentikan. Kalau dihentikan, server tidak jalan, ya sudah mereka pasti akan bangkrut sendiri. Bayar server kan juga mahal, server kalau punya sendiri. Artinya Menko Polhukam tahu bahwa TNI-Polri ini punya jaringan sampai ke level paling bawah," tandas Karyoto.
Advertisement