Alasan Tersangka Penipuan dengan Modus Like Video YouTube Kirim 15 Rekening Bank ke Kamboja

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyebut, ada 15 rekening bank yang dikirimkan oleh tersangka EO ke seseorang inisial D, WNI yang tinggal di Kamboja.

oleh Devira PrastiwiAdy Anugrahadi diperbarui 28 Jun 2024, 17:32 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli telah hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka. Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00. (Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dua orang warga Jakarta Barat (Jakbar) atas kasus dugaan penipuan dengan modus like video YouTube. Mereka adalah (47) dan SM (29) berperan sebagai penyedia rekening bank untuk menampung hasil kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tercatat ada 15 rekening bank yang dikirimkan oleh EO ke seseorang inisial D, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.

Menurut Ade Safri, kini sosok D masih terus dilakukan pencarian. Kepada polisi, lanjut dia, EO memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan rekening bank ke Kamboja.

"Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, rekening-rekening tersebut dikirim ke Negara Kamboja dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Dia mengatakan, D meminta EO untuk mengirimkan nomor rekening, ATM, dan buku tabungan beserta nomor ponsel yang digunakan untuk mendaftarkan aplikasi M-Banking. Ada pun, kata Ade Safri, dalih D untuk mempermudah melakukan transaksi.

"Di dalam permintaan rekening tersangka yang berada di Kamboja meminta dikirimkan buku Rekening dan ATMnya berikut nomor Handphone yang didaftarkan M-banking agar memudahkan melakukan transaksi baik memindahkan uang atau mengambil uang," ucap dia.

Selain itu, Ade Safri mengungkapkan, D juga tak menginginkan rekening bank diambil alih oleh pemilik identitas.

"Kemudian (alasan lain) orang lain tidak dapat mempergunakan rekening tersebut kembali karena fisiknya ada pada pelaku yang berada di Kamboja," tandas Ade Safri.

 


Temukan Adanya Praktik Jual Beli Rekening Bank

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak buka suara soal keputusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023). (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam)

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali mengendus adanya praktik jual-beli rekening bank yang digunakan sebagai wadah untuk menghimpun uang hasil kejahatan.

Hal ini terungkap setelah mengusut kasus penipuan dengan modus like YouTube. Dalam kasus ini, setidaknya ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah EO (47) dan SM (29).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, setidaknya 15 unit ponsel berisi nomor rekening bank dikirimkan oleh EO ke Kamboja.

Ade menyampaikan berdasarkan keterangan dari EO (47) salah satu tersangka yang telah ditangkap atas kasus penipuan modus like YouYube.

"Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah 15 unit rekening ke Kamboja. Rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampung menerima uang hasil kejahatan dari korban," kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).

Ade Safri mengatakan, EO diminta untuk membuatkan rekening melalui telepon seluler oleh D, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.

 


Buru WNI yang Tinggal di Kamboja

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Polisi kini memburu D untuk mengetahui keterlibatan dalam kasus penipuan modus like YouTube.

"Tersangka EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka EO dan hasil forensik, tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja," ujar Ade Safri.

"Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau ada keterlibatan pihak lainnya," sambung dia.

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, tersangka EO melibatkan SM untuk mencari orang yang mau dipakai datanya membuka rekening. Tersangka EO dan Tersangka S memulai pekerjaan mencari rekening sejak Februari 2024.

"Setelah mendaftarkan rekening ke beberapa handphone baru, tersangka EO langsung mengirimkan ponsel tersebut ke kamboja," kata dia.

Kepada polisi, lanjut Ade, EO mendapat keuntungan sejumlah Rp. 1.500.000 per-rekening. Sementara itu, tersangka SM mendapat keuntungan sejumlah Rp. 500.000 per-rekening.

"Tersangka yang sudah diamankan tidak berhubungan langsung dengan korban. Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening penampung," tandas dia.

 


Polisi Terima Laporan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, ada beberapa barang bukti yang ditemukan di rumah Kertanegara Nomor 46 terkait kasus Ketua KPK Firli Bahuri. (Liputan6.com/Ady Anughrahadi)

Sebelumnya, kasus ini diungkap setelah menerima dari salah satu korban penipuan yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Mei 2024

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, korban awalnya ditawarkan pekerjaan oleh nomor telepon tak dikenal.

Dalam aksinya, pengirim pesan mengaku sebagai F, asisten di sebuah perusahaan yang bergerak di perabotan rumah tangga dan furnitur kantor.

"Di tawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di youtube dengan komisi sebesar Rp. 31.000,00 , kemudian dikirimkan link telegram melalui WhatsApp," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).

Ade Safri mengatakan, korban setuju dengan pekerjaan tersebut. Ade Safri mengatakan, korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 806.220.000," ujar Ade.

Terkait kejadian itu, kedua pelaku yaitu EO (47) dan SM (29) telah dilakukan penangkapan.

Tersangka atas nama SM diamankan di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng Jakarta Barat. Sedangkan, tersangka atas nama EO diamankan di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap pada Selasa, 25 Juni 2024.

"Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka," ujar dia.

Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya