Liputan6.com, Jakarta - Polsek Tambora mengungkap kasus dugaan pencurian kabel Perusahaan Listrik Negara (PLN). Ada dua orang pelaku yaitu GA (39) dan AN (42) yang berhasil ditangkap.
Keduanya kepergok saat hendak mencuri kabel PLN di pinggir sungai Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat pada Selasa 25 Juni 2024 lalu.
Advertisement
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida menerangkan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari perwakilan PLN, adanya keluhan pelanggan mengenai gangguan listrik. Ternyata, kata dia, gangguan listrik akibat ulah dari dua warga Pekojan.
"Dua orang segera diamankan dan dibawa ke Polsek untuk dilakukan interogasi. Benar bahwa dua orang tersebut melakukan pencurian," kata Donny saat konferensi pers di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat (28/6/2024).
Hasil pemeriksaan, lanjut dia, kedua tersangka sudah dua kali beraksi. Adapun yang dicuri adalah kabel tembaga milik PLN.
"Pengakuan dari tersangka mereka sudah melakukan ini sebelumnya sudah 2 kali tapi tertangkap baru ini yang pertama. ketika mereka melakukan ini yang ketiga baru tertangkap," ucap Donny.
Donny mengatakan, tembaga kabel PLN hasil curian dijual kepada seseorang pengepul di daerah Cengkareng, Jakbar. Polisi masih memburu sosok pengepul tersebut.
"Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh anggota Polsek Tambora," kata dia.
Dalam kasus ini, tersangka berhasil mencuri 9 kilogram kabel tembaga. Menurut keterangannya, dijual dengan Rp120.000 per kilogram, sehingga total nilai curian mencapai Rp1.080.000.
"Motifnya ekonomi jadi mencuri dan uangnya hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas Donny.
Waspada Modus Baru Penipuan: Pencurian Data Melalui Like di YouTube
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali mengendus adanya praktik jual-beli rekening bank yang digunakan sebagai wadah untuk menghimpun uang hasil kejahatan. Hal ini terungkap setelah mengusut kasus penipuan dengan modus like youtube.
Dalam kasus ini, setidaknya ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah EO (47) dan SM (29).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, setidaknya 15 unit ponsel berisi nomor rekening bank dikirimkan oleh EO ke Kamboja.
Ade menyampaikan berdasarkan keterangan dari EO (47) salah satu tersangka yang telah ditangkap atas kasus penipuan modus like youtube.
"Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah 15 unit rekening ke Kamboja. Rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampung menerima uang hasil kejahatan dari korban," kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Ade Safri mengatakan, EO diminta untuk membuatkan rekening melalui telepon seluler oleh D, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
Advertisement
Keuntungan yang Didapat
Polisi kini memburu D untuk mengetahui keterlibatan dalam kasus penipuan modus like youtube.
"Tersangka EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka EO dan hasil forensik, tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja," ujar Ade Safri.
"Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau ada keterlibatan pihak lainnya," sambung Ade Safri.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, tersangka EO melibatkan SM untuk mencari orang yang mau dipakai datanya membuka rekening. Kemudian EO dan S memulai mencari rekening sejak Februari 2024.
"Setelah mendaftarkan rekening ke beberapa handphone baru, tersangka EO langsung mengirimkan ponsel tersebut ke kamboja," ujar dia.
Kepada polisi, EO mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 1.500.000 per-rekening. Sementara itu, tersangka SM mendapat keuntungan Rp 500.000 per-rekening.
"Tersangka yang sudah diamankan tidak berhubungan langsung dengan korban. Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening penampung," tandas Ade Safri.
Modus Penipuan
Sebelumnya, kasus ini diungkap setelah menerima dari salah satu korban penipuan yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Mei 2024.
Ade Safri Simanjuntak menerangkan, korban awalnya ditawarkan pekerjaan oleh nomor telepon tak dikenal.
Dalam aksinya, pengirim pesan mengaku sebagai F, asisten di sebuah perusahaan yang bergerak di perabotan rumah tangga dan furnitur kantor.
"Di tawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di youtube dengan komisi sebesar Rp. 31.000,00 , kemudian dikirimkan link telegram melalui WhatsApp," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).
Ade Safri mengatakan, korban setuju dengan pekerjaan tersebut. Ade Safri mengatakan, korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," ujar Ade.
Advertisement