Liputan6.com, Padang - Kasus dugaan kekerasan personel kepolisian terhadap 18 remaja di Kota Padang, Sumatera Barat terus bergulir. Saat ini sebanyak 17 orang polisi diperiksa atas kasus tersebut.
Kejadian bermula dari patroli yang dilakukan personil kepolisian dari Polsek Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/6/2024) dini hari. Dalam patroli itu, polisi mengamankan belasan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran.
Kasus ini menjadi sorotan setelah investigasi yang dilakukan oleh Lebaga Bantuan Hukum (LBH) Padang atas kejanggalan kematian Afif Maulana (13) yang ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji, dengan tubuh luka lebam pada 9 Juni 2024.
Afif diduga meninggal dunia karena penganiayaan polisi yang dilakukan saat patroli pengamanan aksi tawuran pada Minggu dini hari tersebut.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus ini. Selain korban Afif yang tewas, juga diduga kekerasan dilakukan terhadap belasan remaja lainnya.
Baca Juga
Advertisement
"Kasus ini sudah kami minta data detailnya, supaya kami bisa identifikasi mana yang anak mana dewasa," kata Komisioner KPAI Dian Sasmita, Kamis (27/6/2024).
Proses sementara, lanjutnya, sudah terdapat 17 personil kepolisian yang diduga melakukan kekerasan. Ia berharap, jika terbukti bersalah, prosesnya tidak hanya berhenti dalam sidang etik.
"Kekerasan yang dilakukan personil kepolisian dalam kasus ini diduga sampai menendang hingga menyulut rokok, ini adalah wujud kekerasan, menyebabkan penderitaan fisik serta psikis," ujarnya.
Ia menyebut, dalam konsep perlindungan anak, semua anak itu adalah korban terlepas dari apapun pelanggaran yang mereka lakukan. Karena, lanjutnya, setiap kelakuan anak tidak pernah berdiri sendiri, itu adalah dampak situasi yang berada di sekitar anak, apa mulai dari keluarga, lingkungan, dan pendidikan.
"Sangat kompleks," jelasnya.
Di samping itu, ia meminta pemerintah daerah juga harus hadir dalam kasus kekerasan terhadap anak ini. Kehadiran pemda dibutuhkan untuk dukungan rehabilitasi, tidak hanya fisik namun juga psikologisnya, sosial.
"Kalau masih sekolah, jangan sampai dikeluarkan karena itu melanggar hak anak," ia menambahkan.
17 Personil Diduga Langgar Prosedur
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto mengakui ada dugaan pelanggaran prosedur petugas kepolisian yang mengamankan 18 remaja terduga yang hendak melakukan tawuran pada Minggu (9/6/2024) dini hari di Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasus ini menjadi sorotan setelah investigasi yang dilakukan oleh Lebaga Bantuan Hukum (LBH) Padang atas kejanggalan kematian Afif Maulana (13) yang ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji, dengan tubuh luka lebam pada 9 Juni 2024.
AM diduga meninggal dunia karena penganiayaan polisi yang dilakukan saat patroli pengamanan aksi tawuran di Padang.
Benny menyebut pelangarannya yang dilakukan pada saat mengamankan aksi tauran itu sesuai dengan yang beredar di media sosial.
"Beberapa personil polisi terbukti menyudut rokok, memukul dan menedang," katanya, Kamis (27/6/2024).
Terkait Kasus Kematian Afif, ia mengatakan hingga kini penyelidikan masih berlanjut. "Penyelidikan masih berjalan," katanya.
Sementara Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono menyampaikan dari pemeriksaan 40 orang anggota, ada 17 orang yang akan disidangkan.
"Apakah nantinya sidang komisi kode etik, atau pidana, nanti akan kami sampaikan lagi," katanya.
Ia mengatakan, sebelum disidangkan, pihaknya juga akan menuntaskan terlebih dahulu siap yang menjadi objeknya pada saat itu.
"Kita hari ini hanya menyuguhkan fakta yang terjadi dilapangan. Kami benar-benar tidak berasumsi, tetapi kita hadirkan semuanya secara terbuka dan transparan," ujarnya.
Ia melanjutkan, 17 anggotanya yang akan disidangkan adalah anggota Sabhara Polda Sumbar yang bertugas pada saat 9 Juni lalu dan hingga kini masih belum ditahan.
"Sekarang masih pemeriksaan. Penahan belum, karena masih penyelidikan tetapi orang-orangnya masih di Polda Sumbar semuanya," ia menambahkan.
Advertisement
Kronologi
Direktur LBH Padang, Indira Suryani menyampaikan hasil investigasi LBH, peristiwa itu terjadi pada 9 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB dini hari, ketika itu korban berboncengan dengan temanannya insial A di jembatan Aliran Batang Kuranji.
Lalu keduanya dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli. Indira mengatakan dari investigai diketahui polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A.
Indira mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap dan diamankan dan sempat melihat korban AM dikerumunin oleh polisi tetapi kemudian mereka terpisah.
"Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM," katanya.
Pada hari yang sama, 9 Juni 2024 pukul 11.55 WIB di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang korban AM ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
AM ditemukan dengan kondisi luka lebam di pinggang sebelah kiri, luka lebam di punggung, pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga.
Kemudian jenazah korban dilakukan autopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
"Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek dibagian paru-paru," kata Indira.
Atas peristiwa tersebut, Ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.