Liputan6.com, Pekanbaru - Tersangka korupsi dana hibah di Kota Dumai segera disidangkan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres setempat telah menyerahkan tersangka dan barang bukti korupsi dana hibah majelis taklim itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Dumai menerima kedua tersangka, RK dan SA, pada Selasa lalu, 25 Juni 2024. JPU tengah menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Dumai Andreas Tarigan menjelaskan, tersangka RK pernah menjabat Sekretaris Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, sementara SA pernah menjadi anggota DPRD.
"Tersangka SA merupakan anggota dewan periode 2009-2014," kata Andreas, Jum'at siang, 28 Juni 2024.
Andreas menjelaskan, dana hibah yang dikorupsi kedua tersangka dianggarkan pada APBD Kota Dumai Tahun 2013. Hibah itu diperuntukkan bagi majelis taklim dan lembaga swadaya masyarakat.
Keduanya memotong anggaran yang sudah cair dengan alasan pengurusan administrasi. Tersangka SA dengan pemotongan itu mendapatkan Rp200 juta dan tersangka RK senilai Rp81 juta lebih.
Keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan," kata Andreas.
Simak Video Pilihan Ini:
Penelusuran Aset
Andreas mengatakan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini belum dikembalikan. Untuk itu, JPU akan mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.
"Yakni, dengan cara melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap aset-aset milik para tersangka untuk pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dan denda," tegas Andreas.
Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara, termasuk surat dakwaan. Jika rampung, berkas perkara alam dilimpahkan ke pengadilan.
Advertisement