Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
JPU KPK juga menuntut Syahrul Yasin Limpo membayar denda Rp 500 juta. Dan apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan enam bulan kurungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Syahrul Yasin Limpo juga dituntut membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Saat membacakan tuntutan, JPU pada KPK menyakini Syahrul Yasin Limpo terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo didakwa dalam perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
JPU pada KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Usai sidang pembacaan tuntutan, Syahrul Yasin Limpo sempat dikerubungi kerabat dan pendukungnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)