Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menetapkan 3 tersangka korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang. Para tersangka, masing-masing HM, SY dan JA sudah lanjut usia sehingga menghabiskan waktu senjanya di penjara jika terbukti bersalah di pengadilan nanti.
Kepala Kejari Indragiri Hilir Nova Puspita Sari menjelaskan, tersangka HM sudah berumur 75 tahun, tersangka SY berumur 64 tahun dan tersangka JA berusia 62 tahun. Pertimbangan umur dan kesehatan membuat jaksa hanya melaksanakan penahanan kota.
Baca Juga
Advertisement
Nova menjelaskan, tersangka HM pernah menjabat Direktur PD BPR Gemilang Tahun 2005 hingga 2010, SY pernah menjadi Kepala Desa Sungai Rawa tahun 2000-2020 dan JA selaku Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000-2013.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa melakukan gelar perkara pada Senin awak pekan," kata Nova didampingi Kepala Seksi Intelijen, Frederic Daniel Tebing, Jum'at siang, 28 Juni 2024.
Dalam perkara ini, jaksa telah meminta keterangan 152 saksi. Jumlah itu terdiri dari pegawai PD BPR Gemilang, pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) serta masyarakat setempat.
Jaksa juga meminta pendapat terhadap 3 ahli, terdiri dari dari Otoritas Jasa Keuangan, ahli pidana dari Universitas Riau dan auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.
"Penyidik juga telah menyita 313 dokumen," kata Nova.
Nova menjelaskan, penahanan kota berdasarkan alasan objektif, yaitu ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun dan alasan subjektif. Yaitu mengingat kesehatan para tersangka, serta pengembalian kerugian negara.
"Ketiganya dipakaikan Alat Pengawas Elektronik yang terpantau oleh tim penyidik dan tim intelijen," tegas Nova.
Simak Video Pilihan Ini:
Tidak Sesuai
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas para tersangka, selanjutnya akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk diteliti.
"Jika dinyatakan lengkap akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hilir Ade Maulana menjelaskan, perkara berawal berawal dari adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Inhil.
Selanjutnya, Pemkab Indragiri Hilir menempatkan dana sebesar Rp13.800.000.000. Dana tersebut disalurkan oleh HM ke masyarakat tapi tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhil.
Hal ini memberikan kesempatan bagi tersangka SY dan JA sebagai kepala desa mencairkan dana secara fiktif. Berdasarkan perhitungan BPKP, negara dirugikan Rp2.312.774.988.
"Para dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement