Bupati Lampung Tengah Diperiksa Terkait Penipuan Proyek, Ini Alur Kasusnya

Pemeriksaan terhadap Musa Ahmad berlangsung pada Kamis (27/6/2024) malam pukul 22.00 WIB di Polsek Gambir Polres Jakarta Pusat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Jun 2024, 01:35 WIB
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad. (Foto: web.lampungtengahkab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Lampung sedang mendalami kasus dugaan penipuan proyek jalan, talud hingga sumur bor senilai Rp2 Miliar. Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad turut dimintai keterangan sebagai saksi imbas penyidikan kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap Musa Ahmad berlangsung pada Kamis (27/6/2024) malam pukul 22.00 WIB di Polsek Gambir Polres Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan hal tersebut.

"Benar, tadi malam penyidik dari Polres Metro melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah. Pemeriksaan berlangsung di Polsek Gambir Polres Jakarta Pusat," katanya, Jumat (28/6/2024).

Dalam kasus ini, dua orang yakni Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo ditetapkan sebagai tersangka. Umi menerangkan, kasus tersebut berawal dari laporan korban Habriansyah yang melaporkan Erwin Saputra atas penipuan atau penggelapan pembangunan proyek jalan, talut hingga sumur bor sebesar Rp 2 milyar.

"Pelapor atas nama Habriansyah melaporkan Erwin Saputra atas dugaan penipuan proyek pada tahun 2022 lalu. Korban ini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2.071.550 miliar," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2024).

Umi menerangkan, dari laporan yang dibuat korban pada 15 Agustus 2023 lalu pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pada 30 April 2024 pelaku Erwin Saputra berhasil ditangkap.

"Pada 30 April 2024, Erwin Saputra berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro," jelasnya.

Singkat cerita, dalam proses penyelidikan kasus tersebut, polisi menemukan fakta baru yang dimana Erwin mengaku telah menyetor uang tersebut kepada Ferdian Ricardo. Ferdian dikatakannya sebagai keponakan dari Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.

Erwin juga mengaku bahwa uang yang disetorkannya ke Ferdian sebesar Rp 4 milyar dan uang tersebut akan diserahkan ke Musa Ahmad.

Ferdian sendiri hingga kini belum tertangkap, polisi masih terus melakukan pencarian terhadap Ferdian.

"Dari pengakuan Erwin, dia (Ferdian) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro. Dia juga telah ditetapkan menjadi DPO dan penetapan DPO nya sudah diterbitkan oleh Polres," urai Umi.


Penyelidikan

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad merupakan proses penyelidikan atas keterangan Erwin Saputra.

"Bupati Lampung Tengah memang tadi malam telah dimintai keterangan di Polsek Gambir Polres Jakarta Pusat. Dia dimintai keterangan dengan didampingi kuasa hukumnya," jelas Umi.

Meski begitu, Umi belum bisa memaparkan hasil pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Lampung Tengah tersebut.

"Materi pemeriksaan itu saya belum dapat, itu masih di Polres Metro," tuturnya.


Pelimpahan Berkas

Dia menambahkan, Polres Metro hari ini telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Erwin Saputra setelah sebelumnya dinyatakan P21 oleh jaksa.

"Hari ini berkas perkara untuk tersangka atas nama erwin saputra ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Metro dan hari ini penyidik Satreskrim Polres Metro telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Kota Metro," tandasnya.

Wisata urban adalah wisata yang menjadikan ruang-ruang publik kota dan pengalaman hidup di perkotaan sebagai atraksi utama. (Dok: Liputan6.com/Trisyani)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya