Soal Sertipikat, AHY: Melindungi Masyarakat dari Praktik Mafia Tanah

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan pentingnya sertifikat tanah bagi masyarakat saat kunjungan kerja ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah. AHY menyebutkan sertifikat tanah memiliki nilai ekonomi dan dapat dijadikan jaminan untuk modal usaha.

oleh Roni Sahala diperbarui 01 Jul 2024, 00:49 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertipikat tanah kepada warga di Kelurahan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (28/6/2024).

Liputan6.com, Palangka Raya - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan pentingnya kepemilikan sertipikat tanah bagi masyarakat, tidak hanya sebagai bukti kepemilikan sah namun juga sebagai aset bernilai ekonomi.

Dalam kunjungan kerjanya ke Kelurahan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, AHY menyampaikan, sertipikat tanah memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Properti dan aset yang bersertipikat memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

AHY juga menjelaskan potensi penggunaan sertipikat tanah sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha dari perbankan. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat bijak dalam memanfaatkan kesempatan ini.

"Jika sertifikat dijadikan jaminan, gunakanlah untuk modal usaha produktif, bukan untuk konsumsi. Tujuannya agar dapat menghasilkan keuntungan," kata AHY, Jumat (28/6/2024).

Dalam rangkaian kunjungannya, AHY melakukan penyerahan sertipikat tanah secara langsung ke rumah-rumah warga. Metode door to door ini diterapkan di Kelurahan Petuk Katimpun dan beberapa kelurahan lainnya di Kota Palangka Raya.

AHY menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi kemudahan pengurusan sertipikat tanah. AHY juga berharap masyarakat tahu bahwa mengurus sertipikat tanah itu mudah, bisa dilakukan kapan saja, dan tanpa perantara.

Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan di kantor-kantor BPN yang tersebar di seluruh kota/kabupaten di Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kami berharap seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah, memiliki sertipikat tanah yang sah. Ini penting untuk mencegah penyerobotan lahan dan melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah," tambah AHY.

AHY menekankan, pendataan tanah yang baik di kantor-kantor BPN akan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan kepemilikan tanah sekaligus mendorong pemanfaatan aset tanah secara optimal oleh masyarakat.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya