Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini

Selama ini downtime memang dilakukan DJP secara berkala dengan pengumuman terlebih dahulu. Ketika periode downtime telah berakhir, seluruh layanan elektronik DJP dapat diakses kembali.

oleh Arthur Gideon diperbarui 29 Jun 2024, 15:36 WIB
Suasana pelayanan pajak di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Lewat penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jika Seluruh Aplikasi Layanan Eksternal tidak bisa digunakan sepanjang Sabtu ini. Hal ini karena DJP tengah meningkatkan kualitas layanan. 

Dikutip dari pengumuman DJP, Sabtu (29/6/2024), dalam rangka menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan TIK di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka dengan ini diinformasikan untuk sementara Seluruh Aplikasi Layanan Eksternal tidak dapat diakses.

"Seluruh Aplikasi Layanan Eksternal pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan  pukul 23.59 WIB," tulis pengumuman itu. 

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," 

Selama ini downtime memang dilakukan DJP secara berkala dengan pengumuman terlebih dahulu. Ketika periode downtime telah berakhir, seluruh layanan elektronik DJP dapat diakses kembali.

NIK Jadi NPWP 

Downtime ini menjelang batas akhir pemadanan NIK dan NPWP. Seperti diketahui Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memadankan NIK dengan NPWP. Dengan pemadanan ini NIK nantinya bisa juga sebagai nomor NPWP. Pada 1 Juli 2024, nanti seluruh NPWP tidak bisa digunakan lagi dan nomor yang dipakai adalah NIK.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat masih ada 674.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, hingga kini sudah ada 73.774.000 NIK yang dipadankan menjadi NPWP atau 99,08 persen dari total 74.455.000 NIK yang harus dipadankan.

“Kemudian yang belum padan adalah 674.000 NIK yang belum padan, ini termasuk beberapa yang mungkin enggak cukup solid untuk kami lakukan pemadanan,” kataSuryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juni, dikutip Jumat (28/6/2024).


Rincian

Warga mengurus layanan perpajakan di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Lewat penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Untuk rinciannya, dari 73,77 juta NIK yang sudah padankan, terdapat 69.456.000 NIK atau NPWP yang dipadankan melalui sistem milik pemerintah, sedangkan sisanya 4,3 juta NIK dipadankan oleh Wajib Pajak secara mandiri.

Kendati demikian, Suryo mengatakan bahwa ada kemungkinan daya yang belum padan karena wajib pajak sudah meninggal dunia sehingga NIK nya tidak aktif. Meski begitu, ia meminta agar wajib pajak yang segera memadankan NIK menjadi NPWP.

“Kami juga tetap meminta dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk terus melakukan pemadanan, karena kami tidak menutup kemungkinan data di tempat kami tidak cukup lengkap untuk terus melakukan pemadanan dan Wajib Pajak memiliki data itu,” jelas Suryo.

Diketahui, penerapan NIK sebagai NPWP 16 digit akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024. Pemberlakukan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2023.

“Nah, apakah mulai 1 Juli akan kita terapkan? Betul, mulai 1 Juli kita akan terapkan PMK 136/2023,” pungkasnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya