Liputan6.com, Lampung - Sebanyak 16 selebgram di Lampung diringkus polisi karena mempromosikan situs judi online. Pengungkapan ini dilakukan selama dua pekan di seluruh Provinsi Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, dalam pengungkapan tersebut total tersangka diringkus sebanyak 46 orang.
"Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan dari 25 laporan yang diterima oleh polresta dan polres jajaran di Lampung," kata Helmy, Sabtu (29/6/2024).
"Dalam upaya pemberantasan perjudian dalam jaringan (daring) ini, kami berhasil menangkap 46 orang tersangka. Rinciannya, 30 orang laki-laki dan 16 orang perempuan," jelasnya.
Baca Juga
Advertisement
Dia membeberkan, puluhan tersangka yang berhasil diamankan tersebut memiliki peran berbeda-beda. Selain itu, 14 rekening dan 7 e-wallet pun telah disita dari para pelaku sebagai barang bukti.
"Terdapat 3 klaster dari puluhan tersangka yang kita amankan ini. Mulai dari sebagai promotor atau selebgram, pemain judi online dan perekrut atau tersangka yang menjembatani 16 selebgram ini untuk mempromosikan situs web judi online," sebutnya.
Dia menyampaikan, para selebgram yang ditangkap ini mendapatkan upah mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta untuk mempromosikan situs judi daring tersebut di akun Instagramnya masing-masing.
"Upah yang didapat dari promotor ini jumlahnya berbeda beda, tergantung dari jumlah pengikut Instagramnya, upah yang didapat mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan," ungkapnya.
Dia menegaskan, kasus perjudian online tersebut sudah menjadi antensi Kapolri, sehingga akan terus dilakukan pengembangan sampai ke akar-akarnya.
"Kita tidak akan berhenti di pengungkapan ini saja. Bersama satgas pemberantasan judi online kita akan kembangkan dan masih terus kita lacak," pungkasnya.