Kuasa Hukum Hasto: KPK Fokus Saja Cari Harun Masiku, Jangan Seolah-olah Giring Isu Disembunyikan Sekjen PDIP

Menurut Ronny, dengan berbagai isu dan statement KPK dalam penanganan kasus Harun Masiku, kekinian menggiring seolah-olah Sekjen PDIP terlibat dalam kasus hilangnya Harun Masiku.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 29 Jun 2024, 20:14 WIB
Ronny Berty Talapessy (tengah), pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di gedung KPK, Senin (10/6/2024). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus menjalankan tugas untuk mencari buronan tersangka suap Harun Masiku.

“Jadi kita melihat begini KPK fokus saja mencari Harun Masiku,” kata Ronny kepada awak media, Sabtu (29/6).

Menurut Ronny, dengan berbagai isu dan statement KPK dalam penanganan kasus Harun Masiku, kekinian menggiring seolah-olah Sekjen PDIP terlibat dalam kasus hilangnya Harun Masiku.

“Jangan mengkambing hitamkan isu-isu menimbulkan isu-isu seolah-olah sekjen PDIP menyembunyikan Harun Masiku,” tuturnya.

Sebab dari perkembangan kasus saat ini sampai akhirnya sejumlah barang milik Hasto dan Kusnadi stafnya yang disita. Menimbulkan persepsi barang bukti itu seolah kunci menemukan Harun Masiku.

Padahal mulai dari buku hitam sampai handphone yang disita oleh KPK tidak ada kaitan dengan Harun Masiku. Karena isinya itu, merupakan strategi pemenangan PDIP.

“Belum ada (dikembalikan), kita sudah berulang kali menyampaikan ke rekan -rekan media kalau ada barang yang tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku tolong dikembalikan,” ucapnya.


KPK soal Obstruction Of Justice

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji menggunakan pasal perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) pada kasus perburuan Harun Masiku.

Hal itu menanggapi sejumlah pihak yang mendorong KPK menerapkan pasal tersebut.

Pasal OOJ tersebut berkaitan dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi yang menjadi saksi dalam kasus Harun Masiku.

Hasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi.

"Terkait dengan HM (Harun Masiku) dan HK (Hasto Kristiyanto) di perkaranya HM, perlawanan dari HK dan S (Kusnadi, staf Hasto) apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, ya nanti kita masih kaji seperti apa," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (26/6).

Selain ponsel milik keduanya. Ada juga catatan milik Hasto yang berisikan kegiatan partai bahkan soal pemenangan di Pilpres 2024 lalu yang ikut disita KPK.


Penyidik Dilaporkan

Hasto dan stafnya telah melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga ke Komnas HAM karena dianggap pelanggaran HAM. Bahkan juga mengajukan ke meja praperadilan.

Asep menegaskan, penyidikan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI itu telah berlangsung sejak empat tahun lalu. KPK menegaskan, penyelidikan kasus Harun Masiku masih terus berlangsung, tidak pernah ada penghentian.

"Karena selalu ada pertanyaan 'kenapa ini dibuka lagi kasus udah lama', sebetulnya bukan dibuka lagi. Dari sejak awal kita tetap melakukan penyidikan di perkara-perkara ini. Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, itu perkara masih tetap kita jalan," jelas Asep.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya