Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun pertanggal 1 Januari 2025 jika ingin ikut Pilkada Serentak 2024. Syarat itu ditetapkan usai Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
Sementara, untuk calon bupati atau wakil bupati harus genap berusia 25 tahun. Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.
Advertisement
"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Munggu (30/6/2024).
Selain putusan MA, hal lain yang jadi pertimbangan KPU yaitu ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan itu, akhir masa akhir jabatan kepala daerah sampai 2024.
Pasal 164 A ayat 2 UU Pilkada menjelaskan, pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir.
"AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024. Sehingga, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Hasyim.
Sementara mengenai jadwal dan tata cara pelantikan serentak bisa diatur dengan Peraturan Presiden.
Diketahui, MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten "terhitung sejak penetapan pasangan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih". MA mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Garuda.
PSI Bantah Putusan MA untuk Muluskan Langkah Kaesang Maju Pilkada 2024
Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Andy Budiman, membantah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas umur pencalonan kepala daerah ada kaitannya dengan Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep.
Hal ini disampaikan Andy menanggapi tuduhan bahwa putusan MA dikeluarkan untuk memuluskan langkah Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
"Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang," kata Andy keterangan tertulis, dikutip Juni (1/5/2024).
Pasalnya, kata Andy, PSI sejak awal tidak pernah berencana mengajukan gugatan soal batas usia minimal calon kepala daerah tersebut ke MA. Partai Garuda juga tak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut ke MA.
"Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda, dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait masalah ini," ucap Andy.
Meski begitu, Andy berharap seluruh elemen masyarakat dapat menghormati keputusan MA. Sebab, ia meyakini keputusan tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan.
"Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silakan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu," ujar dia.
Selain itu, Andy menilai juga tak tepat bertanya ke PSI terkait putusan MA tersebut. Sehingga dia meminta agar masyarakat bertanya langsung kepada Partai Garuda sebagai pihak penggugat putusan MA tersebut.
"Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA," katanya.
Advertisement
PSI Tunggu Keputusan Kaesang
Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Andy Budiman menanggapi soal peluang duet Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan Keponakan Prabowo Subianto Budisatrio Djiwandono dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Andy menilai, munculnya duet antara Budi-Kaesang untuk Pilkada Jakarta 2024 sebagai kode-kode politik yang biasa terjadi. Menurutnya, duet itu mencuat karena ada keinginan dari masyarakat.
"PSI tentu senang dan berbangga nama Mas Kaesang Pangarep, ketua umum kami beredar di tengah masyarakat yang menginginkan agar Mas Kaesang menjadi kepala daerah seperti di Depok, Bekasi, Surabaya, dan terakhir di DKI Jakarta," kata Andy melalui akun Instagram @psi_id, Jumat (31/5/2024).
Andi memandang, masyarakat rindu dan memiliki harapan dipimpin figur muda yang bisa memperbaiki keadaan di kota, kabupaten maupun di provinsi. Andy juga mengaku, telah berkomunikasi dengan Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas hal ini.
"Ia (Kaesang) masih sibuk mengurus persiapan Pilkada di berbagai daerah bertemu dengan calon gubernur, bupati, dan walikota yang ingin mendaftar ke PSI. Mas Kaesang ingin maksimal memastikan kader-kader terbaik PSI bisa menang di berbagai daerah di Indonesia," ujarnya.
Tunggu Arahan dari Parpol
Andy menyatakan, DPP PSI sepenuhnya menunggu sikap dan keputusan resmi Kaesang soal maju tidaknya Kaesang pada Pilgub Jakarta 2024.
Tak hanya itu, dia menegaskan PSI juga akan menunggu arahan dari partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) terkait Pilkada Jakarta 2024.
"Sikap politik PSI juga akan melihat kesepakatan dan arahan dari partai partai senior di koalisi Indonesia maju atau KIM. Kami percaya apa yang terbaik bagi masyarakat maka PSI akan ikut berjuang di sana," ucap dia.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka
Advertisement