Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online

Sebanyak 259 situs judi online telah diblokir oleh Mapolda Lampung, pemblokiran dilakukan sejak April hingga Juni 2024.

oleh Ardi Munthe diperbarui 02 Jul 2024, 00:00 WIB
Ilustrasi judi online. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah memblokir sebanyak 259 situs judi online dari hasil penindakan tim patroli siber. Penutupan situs judi online ini bermaksud untuk menekan angka praktik perjudian daring atau dalam jaringan yang marak terjadi belakangan. 

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, pemblokiran judi online itu berlangsung sejak April hingga Juni 2024.

"Ini hasil penindakan patroli siber yang dilakukan oleh Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung selama hampir tiga bulan. Ada sebanyak 259 situs web judi online telah kami lakukan pemblokiran, penutupan situs haram tersebut dilakukan sejak 23 April hingga 27 Juni 2024," kata Kombes Pol Donny, Senin (1/7/2024).

Selain situs judi online, kata dia, polisi juga memblokir iklan pop up yang kerap menampilkan permainan haram tersebut. 

"Beberapa iklan pop up juga telah kami blokir, kami bersama dengan Pemerintah Provinsi Lampung terus bekerjasama dalam hal ini adalah Dinas Kominfotik untuk memblokir situs-situs judi online," ungkapnya.

Dia mengimbau, meski polisi telah berupaya mencegah dengan cara memblokir situs judi online, masyarakat pun diminta untuk lebih bijak menggunakan smartphone. 

"Upaya pemblokiran ini masih kami lakukan terus menerus, Polda Lampung dengan tegas menyatakan bahwa memerangi praktik perjudian baik itu konvensional maupun online atau daring. Kepada masyarakat yang masih bermain judi online, kami minta untuk segera berhenti, tanpa ada dukungan dari masyarakat maka usaha polisi pun dirasa sia-sia," imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Lampung telah mengamankan sebanyak 46 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online. Rinciannya, 30 laki-laki dan 16 orang perempuan. 

Puluhan tersangka diamankan itu ada yang berperan sebagai pemain judi online, selebgram yang mempromosikan judi online dan orang yang merekrut selebgram. 

Upaya pemberantasan praktik perjudian daring itu, hingga kini masih terus gencar dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung demi menekan angka kejahatan yang akan timbul akibat permainan judi online. 

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya