Liputan6.com, Jakarta Batas waktu penutupan rekening pasif akan diatur kembali oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI. Pasalnya, BRI akan menerapkan kebijakan terbaru terkait rekening pasif tersebut pada Agustus 2024 mendatang.
Dalam kebijakan terbarunya, BRI memberlakukan perubahan days to dormant (pasif) Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah.
Advertisement
Dengan kata lain, nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi pasif.
“Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” ujar Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi.
Dirinya menyebut, untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif apabila tidak ada transaksi selama 180 hari dan di bawah ketentuan saldo minimum akan tertutup secara otomatis. Hendy mengatakan, apabila nasabah mengalami rekening pasif tersebut, BRI menyiapkan solusi agar tidak mengganggu transaksi keuangan nasabah.
“Jika rekening berubah status menjadi pasif, nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat," sebut Hendy.
"Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening,” imbuhnya.
Daftar Produk Tabungan yang Alami Perubahan
Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah, Tabungan BRI Simpedes, Tabungan BRI Simpedes BISA, Tabungan BRI Simpedes Usaha, Tabungan BRI BritAma Umum, Tabungan BRI BritAma Bisnis, Tabungan BRI BritAma Prioritas, Tabungan BRI BritAma Mitra, Tabungan BRI BritAma DHE, dan Tabungan BRI Junio.
Nah, jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kebijakan terbaru rekening pasif dari BRI, bisa mengakses website resmi di sini, ya!
(*)
Advertisement